Sidang Cerai Kembali Digelar, Nita Thalia Hadirkan 4 Orang Saksi
Selebriti

Sidang gugatan cerai Nita Thalia terhadap suaminya, Nurdin Rudythia kembali digelar. kali ini Nita menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.

WowKeren - Nita Thalia sedang menghadapi proses perceraiannya dengan sang suami, Nurdin Rudythia. Lantas pada hari ini, Selasa (1/12) sidang perceraian Nita kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak Nita sebagai penggugat. Oleh karenanya, pihak Nita menghadirkan empat orang saksi dalam persidangan kali ini.

"Kami sudah melakukan pembuktian dengan bukti surat, ada beberapa saksi ada empat yang kami hadirkan, yang menerangkan kronologis peristiwa hukum antara Nita dengan Pak Rudythia," kata kuasa hukum Nita, Feriyawansyah seperti dilansir dari Suara.com.

Lebih lanjut, kuasa hukum Nita menerangkan bahwa keempat saksi yang dihadirkan telah memberikan keterangan sesuai fakta tanpa adanya rekayasa. Hanya saja pihaknya belum bisa menerangkan apa saja kesaksian mereka.


"Tidak ada yang kami rekayasa pada hari ini. Karena pihak kuasa hukum tergugat melihat apa yang kami sampaikan baik tersurat maupun tersirat sudah sesuai dengan peraturan hukum. Ini awal yang baik untuk klien kami," papar Feriyawansyah.

Sementara itu, Nita sendiri mengaku merasa bahagia. Pasalnya sidang kali ini berjalan dengan lancar. "Alhamdulillah sidang lancar hari ini, saya minta doanya. Ini awal yang baik di bulan Desember," ujar Nita.

Nita juga menyampaikan harapan agar keputusan untuk bercerai ini merupakan jalan terbaik untuknya dan anaknya. "Ya nggak masalah, mulai dari nol, mudah-mudahan ini langkah yang baik buat saya dan anak saya," pungkas Nita.

Seperti diketahui, Nita Thalia menikah dengan Nurdin Rudythia yang merupakan manajernya. Nurdin sendiri telah memiliki seorang istri. Dari pernikahan dengan Nurdin, Nita dikaruniai seorang anak perempuan bernama Sandrina Salsabila.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait