Kasus COVID-19 Naik, Istana Wanti-Wanti Pelaksanaan Pilkada 2020
Nasional

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Bidang Politik, Hukum, HAM dan Keamanan Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas meminta agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan.

WowKeren - Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 siap digelar pada 9 Desember mendatang. Namun kasus virus corona (COVID-19) di Indonesia justru meningkat belakangan ini.

Diketahui, Indonesia baru saja mencatat rekor 6.267 kasus positif virus corona (COVID-19) baru dalam sehari pada Minggu (29/11) lalu. Adapun kasus COVID-19 harian Indonesia kini berada di kisaran 4.000 hingga 5.000.

Pihak Istana lantas mewanti-wanti pelaksanaan pencoblosan di tengah lonjakan kasus COVID-19. Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Bidang Politik, Hukum, HAM dan Keamanan Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas meminta agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan.

"Perlu adanya penguatan koordinasi semua pihak yang terlibat untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik," tutur Sigit pada Rabu (2/12). Sigit juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberi empat aragan terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.


Menurut Sigit, Jokowi meminta Pilkada 2020 diselenggarakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), jujur dan adil serta aman dari COVID-19. Oleh sebab itu, protokol kesehatan dinilai harus menjadi kebiasaan baru dalam setiap tahapan Pilkada, khususnya pada saat pemungutan suara.

"Pilkada tinggal hitungan hari, sementara pertumbuhan kasus COVID-19 masih berfluktuasi," jelas Sigit. "Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang telah dirancang."

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Alasan utamanya adalah untuk memberi kesempatan bagi warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Di hari pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membagi waktu kedatangan pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi lima giliran atau shift. "Kelompok pertama jam 07.00-08.00 pagi, kelompok kedua jam 08.00-09.00 pagi, begitu seterusnya sampai dengan terakhir jam 12.00 sampai jam 13.00 siang," jelas Ketua KPU Arief Budiman pada 23 November 2020 lalu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru