Pemerintah Pangkas Libur Akhir Tahun, IDI: Masih Berpotensi Tularkan Corona
Nasional

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menilai libur akhir tahun yang dipotong menjadi delapan hari tetap berpotensi menimbulkan penularan virus corona (COVID-19).

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memangkas libur dan cuti bersama akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Dari yang awalnya sebanyak 11 hari menjadi delapan hari.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) angkat bicara soal pemangkasan jatah libur akhir tahun ini. IDI menilai libur selama delapan hari tetap berpotensi menimbulkan penularan virus corona (COVID-19).

"Kalau menurut saya, libur selama delapan hari sepertinya masih berpotensi menularkan COVID-19," jelas Ketua Tim Protokol Tim Mitigasi PB IDI, Eka Ginanjar, dilansir Republika pada Kamis (3/12). "Meski cuti bersama dan libur dikurangi, delapan hari ini adalah waktu yang panjang dan berpotensi membuat orang bepergian ke tempat wisata atau luar kota dan kemungkinannya masih sangat tinggi."

Dengan demikian, liburan akhir tahun dinilai masih bisa membuat orang-orang pergi ke tempat wisata dan berkerumun, foto bersama dengan keluarga tanpa menggunakan masker karena ingin wajahnya terlihat, makan di restoran atau kafe tanpa masker, atau bahkan berenang di tempat wisata tanpa menjaga jarak dan masker. "Itu rangkaiannya dan akhirnya berpotensi menularkan COVID-19," jelas Eka.


Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa tempat wisata sebenarnya bukan menjadi masalah atau menularkan virus. Ia menegaskan bahwa yang menyebabkan penularan adalah kerumunan.

Sedangkan libur panjang dinilai akan menjadi momen bagi masyarakat yang merasakan kejenuhan untuk pergi ke tempat wisata dan menyebabkan kerumunan. "Kemudian ini bisa mengakibatkan penambahan kasus (COVID-19)," tutur Eka.

Oleh sebab itu, Eka menyarankan agar pemerintah tetap memberikan libur delapan hari, namun menekankan pada masyarakat untuk tetap berada di rumah. Atau opsi lainnya adalah memangkas libur akhir tahun menjadi tiga hari, yakni 24-25 Desember 2020 untuk libur Natal dan 1 Januari 2021 untuk libur Tahun Baru.

Sebagai informasi, dalam ketetapan yang baru, libur Natal jatuh pada 24-25 Desember, kemudian dilanjutkan dengan akhir pekan 26-27 Desember. Lalu libur pengganti Idul Fitri jatuh pada 31 Desember, libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2021 dan dilanjutkan libur akhir pekan 2-3 Januari 2021.

Sebelumnya, tanggal 28-30 Desember 2020 juga masuk dalam cuti bersama akhir tahun. Namun kini tanggal 28-30 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari kerja.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru