KPU Jelaskan Aturan Pasien COVID-19 Tetap Bisa Nyoblos di TPS Terdekat
Nasional

Sebagai informasi, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1) menyebutkan bahwa pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif COVID-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan aturan pencoblosan Pilkada 2020 bagi pemilih yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona (COVID-19). Sebagai informasi, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1) menyebutkan bahwa pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif COVID-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

"Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi COVID-19 berdasarkan data yang diperoleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," demikian kutipan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1).

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi lantas menjelaskan bahwa ada ketentuan lanjutan pada ayat (3) pasal tersebut. Yakni TPS terdekat mengirim maksimal dua orang petugas untuk melayani para pemilih tersebut di rumah sakit tempat mereka dirawat.

Lebih lanjut, Dewa menyebut bahwa KPU tak mengizinkan pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit untuk mencoblos langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama pemilih lain. "Bukan datang ke TPS, tapi petugasnya yang akan mendatangi ke rumah sakit," tegas Dewa dilansir CNN Indonesia pada Kamis (3/12).


Adapun petugas TPS yang dikirim wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap dan merahasiakan pilihan pemilih. Meski demikian, tidak ada paksaan bagi pemilih untuk mengikuti pemungutan suara Pilkada 2020.

"Bagaimana kalau ada pasien dalam keadaan kritis? Dilihat di lapangan apakah mereka memungkinkan atau tidak menggunakan hak pilihnya," ujar Dewa. "Prinsip kami seoptimal mungkin memberi fasilitas."

Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Bidang Politik, Hukum, HAM dan Keamanan Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas telah meminta agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan.

Menurut Sigit, Jokowi meminta Pilkada 2020 diselenggarakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), jujur dan adil serta aman dari COVID-19. Oleh sebab itu, protokol kesehatan dinilai harus menjadi kebiasaan baru dalam setiap tahapan Pilkada, khususnya pada saat pemungutan suara.

"Pilkada tinggal hitungan hari, sementara pertumbuhan kasus COVID-19 masih berfluktuasi," jelas Sigit, Rabu (2/12). "Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang telah dirancang."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait