Pasien Positif Corona Wajib Nyoblos Saat Pilkada, Kotak Suara Berpotensi Jadi Media Penularan Virus?
Reuters/Willy Kurniawan
Health

KPU bakal mengirimkan petugasnya agar pasien COVID-19 yang diisolasi untuk tetap memilih dalam Pilkada mendatang. Hal ini memunculkan kekhawatiran baru soal risiko penularan virus lewat kotak suara.

WowKeren - Pilkada serentak akan tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Sejumlah kebijakan baru dibuat untuk melancarkan hajatan politik di tengah pandemi COVID-19 tersebut.

Salah satunya adalah pasien Corona yang dirawat inap atau tengah menjalani isolasi tidak akan kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada 2020. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 72 ayat 1.

"Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/ atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," tulis aturan tersebut.

Disebutkan, nantinya akan dua petugas dan dua saksi yang menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap yang akan mendatangi tempat isolasi atau perawatan pasien Corona untuk melakukan pencoblosan. Tentunya ebijakan ini tak lepas dari pro dan kontra di masyarakat.

Ada banyak pihak mengkhawatirkan risiko penularan COVID-19 bisa terjadi lewat kotak suara. Menanggapi hal ini, dokter paru dari RS St Carolus, Prof dr Wiwien Heru Wiyono, PhD, SpP(K), risiko penularan COVID-19 lewat kotak suara.

Menurutnya, risiko penularan COVID-19 lewat kotak suara tetap ada, karena virus Corona bisa bertahan lama di suatu permukaan. Namun, ini bisa diminimalisir dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.


"Risiko itu tetap ada karena virus dapat exist di media, terutama jenis logam," ujarnya dilansir detikcom, Jumat (4/12). "Kalau protokol kesehatan benar-benar dijalankan dengan ketat, maka risiko penularan bisa ditekan serendah-rendahnya."

Prof Wiwien juga menjelaskan, virus Corona COVID-19 dapat bertahan lama di atas permukaan logam, bahan yang biasa digunakan untuk kotak suara. "Di metal, dikatakan bisa bertahan lebih lama. Bisa 5 hari," jelasnya.

Oleh karena itu, protokol kesehatan seperti penyemprotan disinfektan harus diterapkan dengan baik. Hal ini agar risiko penularan COVID-19 lewat kotak suara dapat diminmalisir.

Sebelumnya, wacana tersebut mendapatkan kritikan keras dari Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof dr Hasbullah Thabrany. Menurutnya, pasien Corona yang tercatat sebagai pemiih bisa menolak untuk mencoblos surat suara terkait pelaksanaan Pilkada.

"Hak pilih dapat ditolak, tidak ada kewajiban seseorang menggunakan hak pilih dan orang lain. KPU tidak punya hak memaksa seseorang menggunakan hak pilihnya," kata Prof Hasbullah dilansir Suara, Kamis (3/12).

"Hak kesehatan terancam karena prilaku orang lain yang mengancam keselamatan pasien, maka orang lain yang tersebut (misal) petugas boleh ditolak," tuturnya. "Hak sehat atau terhindar tertular penyakit COVID jauh lebih penting dari hak pilih."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru