Ngabalin Laporkan Eks Staf KSP yang Seret Namanya Dalam Kasus Edhy Prabowo
Instagram/edhy.prabowo
Nasional

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan 2 orang serta 2 media online ke Polda Metro Jaya dan Dewan Pers atas tuduhan pencemaran nama baik.

WowKeren - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan suap izin ekspor benih lobster. Dalam penangkapannya, diketahui ada Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin yang turut hadir dalam rombongan Edhy.

Hal ini membuat nama Ngabalin turut terseret dalam kasus suap izin ekspor benih lobster. Tak terima namanya turut diseret, Ngabalin pun berniat dua orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dua orang terlapor adalah pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi. Keduanya dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.

Ia menyebutkan komentar kedua terlapor itu membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo. "Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12).


"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha," sambungnya. "Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK."

Pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution, membenarkan bahwa dua orang yang dilaporkan adalah eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi dan pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis. "Hari ini melaporkan dua orang warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo," ujarnya.

Tak hanya dua orang di atas, ada 2 media online juga yang dilaporkan oleh Ngabalin ke Dewan Pers. "Di sini kami laporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," ujar Razman.

Adapun laporan Ngabalin terdaftar dalam nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Kedua terlapor dilaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru