Bendera Bintang Kejora Berkibar di KJRI Melbourne, KSP: Bertentangan Dengan Hukum Internasional
Nasional

Insiden pengibaran bendera Bintang Kejora ini terjadi di KJRI Melbourne, Australia, pada 1 Desember 2020 lalu. Lima orang memanjat tembok dan mengibarkan bendera Bintang Kejora di atas atap Gedung KJRI.

WowKeren - Media sosial dihebohkan dengan pengibaran bendera bintang kejora di KJRI Melbourne pada 1 Desember 2020 lalu. Dalam video yang juga dibagikan akun Twitter @Tbuch2, tampak lima orang berada di atap Gedung KJRI Melbourne.

Dua orang di antaranya memegang spanduk bergambar bendera bintang kejora dan bertuliskan "Free West Papua" di atas atap Gedung KJRI. Sedangkan yang lain memegang bendera bintang kejora dan juga poster yang bertuliskan "TNI Out, Stop Killing Papua". Dalam Video tersebut, terdengar pula sejumlah orang yang menyerukan "Papua Merdeka".

"5 Orang telah memanjat tembok Konsulat Indonesia di Melbourne dan saat ini berada di atas atap," cuit akun Twitter Tim Buchanan pada 1 Desember 2020 lalu. "Mereka telah mengibarkan bendera Bintang Kejora gerakan kemerdekaan Papua Barat & spanduk bertuliskan TNI KELUAR: Berhenti Membunuh Orang Papua & BEBASKAN PAPUA BARAT."

Menanggapi insiden ini, Kantor Staf Presiden (KSP) RI pun buka suara. KSP menyesalkan insiden pengibaran bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne.


Menurut Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM Jaleswari Pramowardhani, area Konsulat Jenderal harus dihormati. Hal ini merujuk pada ketentuan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler serta hukum kebiasaan internasional.

Oleh sebab itu, KSP menilai Australia seharusnya menjaga keamanan area KJRI. Ia menegaskan bahwa insiden ini tidak dapat dibenarkan.

"Negara penerima, dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban berdasarkan hukum internasional untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia," tutur wanita yang akrab disapa Dhani tersebut, dilansir CNN Indonesia pada Jumat (4/12). "Terlebih diterobos masuk dan disusupi tanpa izin. Sehingga insiden yang terjadi di KJRI Melbourne, tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional."

Diketahui, pada 1 Desember 2020 lalu kelompok Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) juga sempat memproklamirkan pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat (untuk urusan Papua dan Papua Barat). Ketua ULMWP Benny Wenda bahkan dinyatakan menjadi Presiden Interim.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait