PNS Siap-Siap! BKN Pastikan Gaji Bakal Naik, Mulai Kapan?
Nasional

BKN sudah memastikan besaran gaji pokok PNS naik karena akan turut menyertakan komponen tunjangan. Berikut penjelasan selengkapnya dari BKN soal perubahan sistem gaji PNS.

WowKeren - Kabar gembira kembali datang untuk pegawai negeri sipil (PNS). Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memastikan bahwa besaran gaji pokok untuk PNS akan naik usai perombakan sistem pangkat dan gaji PNS selesai dilakukan.

Sebagai pengingat, BKN tengah dalam proses mengubah sistem pangkat dan gaji PNS. Nantinya keputusan yang baru akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pangkat PNS dan PP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Terkait dengan kenaikan ini, dijelaskan oleh BKN akibat masuknya komponen tunjangan sebagai gaji. "Gaji pokok (PNS) tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono, Sabtu (5/12).

Lantas kapan kebijakan baru ini akan berlaku? Dijelaskan Paryono, pihaknya tidak ada target pelaksanaan. Ia hanya memastikan kebijakan baru ini berlaku untuk seluruh abdi negara.


"Nggak (target) sih,tapi secepatnya lebih baik," ujar Paryono, dilansir dari Detik Finance. "Kalau sudah jadi, ya nanti akan diterapkan ke semua pegawai."

Dalam perubahan formula gaji PNS baru nantinya berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formulasi baru ini akan dilakukan secara bertahap mengingat penggajian PNS biasanya berdasarkan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja.

Perubahan formula gapok ini juga berdampak terhadap besaran tunjangan PNS. Tunjangan PNS nantinya hanya meliputi tunjangan kinerja, yang didasarkan pada capaian masing-masing, serta tunjangan kemahalan yang berbasis indeks harga di daerah masing-masing.

Untuk diketahui, saat ini pengaturan gaji PNS masih diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, yang sudah diubah ke-18 kalinya lewat PP 15/2019. Perubahan sistem pangkat dan gaji ini juga akan berkaitan dengan regulasi lain seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait