Menaker Pastikan 9 Desember Hari Libur Nasional, Buruh Bekerja Berhak Dapat Upah Lembur
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Ketentuan ini tak hanya berlaku pada pekerja yang daerahnya menggelar Pilkada, namun juga yang tidak. Edaran Menaker tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia

WowKeren - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menandatangani edaran resmi yang menetapkan 9 Desember sebagai hari libur nasional. Penetapan ini berkaitan dengan gelaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) 2020.

Edaran Menaker RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Ida menegaskan jika pekerja tetap harus bekerja di hari tersebut maka pengusaha harus mengatur agar buruh bisa tetap menggunakan hak pilihnya.

"Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara," kata Ida dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (7/12). "Maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya."

Selain itu, bagi pekerja yang harus bekerja di hari itu maka pengusaha wajib membayarkan upah lembur dan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ketentuan ini tak hanya berlaku pada pekerja yang daerahnya menggelar Pilkada, namun juga yang tidak.


"Begitu pun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja," tambah Ida. "Maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya."

Lebih jauh, ia meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menggunakan hak pilih mereka. Namun ia mengingatkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat.

Sementara itu, gelaran Pilkada sendiri masih menyisakan pro-kontra. Bagaimana tidak, gelaran akbar ini diyakini akan memicu kerumunan sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

Bahkan kekinian, dilaporkan jika para petugas dan pengawas Pilkada pun ikut diserang oleh virus tersebut. Hal ini tampak dari konfirmasi positif COVID-19 yang diterima 56 pengawas TPS di Surabaya. "Ada beberapa positif, sekitar 56 orang," kata Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, dilansir Suara Surabaya, Selasa (8/12).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait