Kasus Pembakaran Mobil Via Vallen Masuk Babak Baru
Instagram/viavallen
Selebriti

Via Vallen mulai mengikuti babak baru kasus pembakaran mobilnya yang terjadi pada Juni lalu. Begini perkembangan kasus dan dakwaan yang sudah masuk ke meja hijau.

WowKeren - Kasus pembakaran mobil Via Vallen pada Juli 2020 lalu begitu menghebohkan dan menjadi perbincangan luas masyarakat. Kini, kasus tersebut mulai memasuki babak baru di persidangan.

Persidangan kasus pembakaran mobil Via digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Senin (8/12). Pedangdut berusia 29 tahun terlihat datang menghadiri persidangan bersama dengan sang adik, Mella Rosa.

Kehadiran Via dan Mella ini sendiri sebagai saksi melawan terdakwa Pije yang diduga sebagai pelaku pembakaran. Akibat pandemi virus corona, persidangan ini digelar secara virtual. Adapun persidangan kasus pembakaran mobil Via dipimpin oleh Hakim Dameria Frisella.

Pelantun lagu “Bagai Langit dan Bumi” ini lantas menjelaskan kembali peristiwa pembakaran mobilnya. Via rupanya tengah bersantai di dalam kamar dan tiba-tiba mendapatkan kabar dari krunya jika mobilnya terbakar.

Saat itu, mobil yang merupakan hasil kerja kerasnya itu diparkir di sebelah rumahnya. Perempuan dengan nama lengkap Maulida Octavia ini langsung berlari melihat kondisi mobilnya setelah diberitahu terbakar.

Via sendiri berhasil mengetahui pelaku dari kamera pengintai yang berada di samping rumahnya. Dalam kamera CCTV itu, terlihat ada orang yang melintas tepat sebelum mobil terbakar hingga meledak.


”Saat itu saya mendapatkan info kalau ada kebakaran mobil dari kru yang sedang berada di dalam garasi,” kata Via pada persidangan seperti dilansir dari Insert, Senin (7/12). “Sesaat sebelum mobil terbakar ada orang yang melintas dan sesaat setelah mobil meledak ada orang yang berlari.”

Dengan tenang, Via mengaku sama sekali tidak memiliki masalah dengan siapapun. Oleh sebab itu, ia merasa heran dengan adanya orang yang ingin merugikannya.

Saat bersaksi, Via juga memberikan informasi seputar pelaku yang sempat datang ke kediamannya dengan kondisi mulut berbau alkohol. “Tetapi belum berhasil ketemu dengan saya karena saat itu saya sedang berada di Jakarta,” ungkap Via.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Pije sebagai tersangka pembakaran mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Via. Pije menjadi terdakwa dan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (2/12).

Dalam surat dakwaan itu, terungkap pembakaran mobil milik Via dilakukan pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB. Akibatnya, Via menderita kerugian mencapai Rp 1,065 miliar atas aksinya.

Terdakwa kemudian dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Adapun sidang ini akan dilanjutkan pada 10 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait