Kini Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Ceramah Lawas 'Mental Bobrok' Mensos Juliari Diungkit Lagi
Nasional

Juliari Batubara pernah menilai korupsi terjadi karena mental pelakunya yang bobrok, tak peduli sebaik apapun sistem pemberantasan yang ada. Kini Juliari malah menjadi tersangka KPK.

WowKeren - Menteri Sosial Juliari Batubara seperti hendak menemani Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo yang sudah terlebih dahulu ditangkap KPK. Juliari yang resmi menjadi tersangka pada Minggu (6/12) kemarin karena diduga terlibat dalam korupsi bantuan sosial COVID-19.

Penangkapan Juliari pun sukses menjadi buah bibir bukan cuma di Indonesia tetapi juga "go international". Apalagi setelah belakangan wejangan lawas Juliari soal mental bobrok para koruptor kembali diungkit di ranah publik.

Setahun yang lalu, tepatnya pada 9 Desember 2019, Juliari pernah memberikan pernyataan dalam momen Hari Antikorupsi Sedunia. Kala itu Juliari ikut menanggapi soal fenomena rasuah di Indonesia yang disebutnya akan tetap ada karena berkaitan dengan mental pelakunya yang disebutnya bobrok.

"Saya kira pemberantasan korupsi itu harus dimulai dari mental," ujar Juliari kala itu, dilansir dari Detik News, Selasa (8/12). "Jadi mau sebagus apa sistem, seketat apa sistem, kalau mentalnya udah bobrok ya tetep aja korup, ya."


Juliari mengaitkan aksi rasuah ini dengan keserakahan manusia. "Karena ya itu tadi. Itu kan menurut saya antara lain karena sifat keserakahan," tuturnya.

"Jadi orang yang tidak merasa selalu cukup gitu lho, masih merasa kekurangan. Punya mobil 2, pengin 3. Punya mobil 3 pengin 4. Punya rumah 1 pengin 2, punya rumah 2 pengin," imbuhnya. "Ya ini kalau mentalnya seperti itu ya mau kapan, dibikin sistem seketat seperti apa yang akan ada korupsi terus. Jadi mulainya dari mental."

Menteri yang juga politikus PDI Perjuangan ini menilai sistem pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup baik. "Tinggal yang dibenahi itu mentalnya," pungkasnya tegas.

Namun ketegasan wejangannya ini tampaknya tak berlaku untuk dirinya sendiri. Bansos yang semestinya diberikan kepada masyarakat terdampak COVID-19 malah "disentuhnya", dengan dugaan kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Juliari ditetapkan menjadi tersangka dengan 4 orang lain. Dan belakangan muncul spekulasi akan diterapkan hukuman mati terhadap para tersangka karena yang dikorupsi adalah bansos untuk bencana non-alam yakni wabah COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru