Sudah Kantongi Izin, 88 Hotel dan Gedung di Jakarta Bisa Gelar Resepsi Nikah
Nasional

Setelah pengelola gedung mengajukan izin ke Pemprov, maka selanjutnya Pemprov akan melakukan kesiapan pengelola dalam menjalankan protokol kesehatan melalui Disparekraf

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan resepsi pernikahan digelar di gedung-gedung selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Gedung dan hotel yang hendak melangsungkan gelaran resepsi pernikahan harus terlebih dahulu mengajukan izin ke Pemprov DKI.

Hingga kini, sudah ada 126 hotel dan gedung pernikahan yang mengajukan izin. Namun, belum semuanya mendapat izin. Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi menuturkan jika hingga kini sudah ada 88 yang disetujui pengajuannya. Ke-88 hotel dan gedung tersebut sudah bisa menggelar acara resepsi pernikahan.

"Pengajuan gedung pernikahan dan ballroom hotel 129, 38 diproses, 88 selesai," kata Bambang dilansir Kumparan, Jumat (11/12). "Selesai, lolos, sudah dikeluarkan SK Kadis Parekraf."

Setelah pihak pengelola gedung dan hotel mengajukan izin ke Pemprov, maka selanjutnya Pemprov akan melakukan kesiapan pengelola terutama dalam menjalankan protokol kesehatan melalui Disparekraf. Tentu saja karena masih dalam suasana pandemi, maka kapasitas pengunjung juga dibatasi, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas normal.


"Resepsi pernikahan yang dimungkinkan diberlakukan dengan beberapa syarat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Senin (9/11). "Di antaranya kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung atau ruang pertemuan."

Terkait kebijakan melonggarkan acara resepsi ini sebelumnya sempat dikritik oleh Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua Fraksi PDIP Ima Mahdiah mengungkapkan adanya potensi munculnya klaster virus corona jika resepsi pernikahan kembali diizinkan.

Alih-alih resepsi pernikahan, ia lebih setuju jika di masa pandemi ini hanya akad nikah saja yang digelar. Sebab acara resepsi pernikahan pada umumnya akan mengundang banyak orang sehingga dikhawatirkan bisa menjadi media penularan virus.

Tak hanya di dalam gedung, izin rupanya juga diberikan pada resepsi yang digelar di perkampungan. Kendati demikian, penerapan protokol pencegahan COVID-19 harus benar-benar dipastikan. Salah satunya yakni tentang pembatasan jumlah pengunjung.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru