Pemprov DKI Terapkan 75% WFH, Masih Efektif Cegah Lonjakan COVID-19?
Nasional

Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengikuti imbauan pemerintah pusat untuk menambah kuota pekerja WFH menjadi 75 persen. Apakah langkah ini cukup efektif untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19?

WowKeren - Pemerintah pusat meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan dan meningkatkan kuota work from home (WFH) hingga 75 persen demi mencegah lonjakan kasus COVID-19 pascalibur Natal dan tahun baru. Namun, epidemiolog Pandu Riono menilai kebijakan 75 persen itu tidak efektif mencegah lonjakan kasus.

"Tidak efektif, orang masih libur emang gara-gara ada klaster perkantoran, kan enggak," kata Pandu, Selasa (15/12). Pandu mengatakan jika untuk antisipasi lonjakan kasus, bukan hanya di wilayah Jakarta saja yang diberlakukan 75 persen.

Menurutnya, kebijakan 75% karyawan WFH harus diterapkan di semua provinsi terutama Pulau Jawa. "Kalau antisipasi bukan hanya DKI, seluruh Jawa harusnya berlakunya, kok hanya DKI saja, itu juga aneh," terangnya. "Dulu waktu Pak Anies ingin lakukan pengetatan, Menteri Perekonomian pada ngamuk semua, presiden ngamuk, sekarang kok ada ide kaya gitu."


Pandu menilai upaya mencegah lonjakan kasus COVID-19 bukan dengan pengetatan kantor, namun harus benar-benar menghilangkan cuti bersama. Sebab, cuti bersama dapat memunculkan pergerakan orang dalam jumlah masif.

"Kalau mau ada pengetatan seluruh Pulau Jawa, jadi cuti bersama juga benar-benar dihapus, waktu itu kita usulkan dihilangkan cuti bersama, berlibur boleh, tapi kalau cuti bersama ada pergerakan orang secara masif, jadi dampaknya bahaya," jelasnya. "Dikurangin nggak ada gunanya, malah bisa muncul dua klaster, klaster liburan Natal dan klaster liburan akhir tahun."

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta memutuskan untuk mengikuti imbauan pemerintah tersebut. Mereka pun akan segera mengeluarkan surat edaran untuk penerapan sistem work from office (WFO) maksimal 25 persen bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI.

"Surat edaran akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat," jelas Kepala BKD DKI Chaidir dilansir Tempo pada Selasa. Menurut Chaidir, surat edaran yang mengatur 75 persen pegawai menerapkan WFH tersebut akan dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru