PNS Mau Nekat Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Risiko Sanksinya Berikut Ini
Nasional

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran yang mengimbau PNS agar tidak mengambil cuti akhir tahun dan bepergian ke luar kota selama masa libur, atau ada sanksi yang wajib dihadapi.

WowKeren - Beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo sudah menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tidak mendapat jatah cuti akhir tahun. Hal ini disampaikan demi memuluskan rencana pemerintah menekan angka pasien COVID-19 di Indonesia.

Tak hanya lewat larangan, MenPAN-RB juga mengeluarkan surat edaran untuk mengatur hal tersebut. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi PNS selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, yang turut mencakup sanksi.

"Yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin," demikian bunyi SE tersebut, Senin (21/12). "Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja."

Bila merujuk pada beleid yang dimaksud, maka hukuman disiplin yang diberikan terbagi menjadi tiga yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi yang diberikan pun diatur sesuai skala tingkat pelanggaran yang dilakukan, meliputi mulai dari teguran, penundaan kenaikan gaji dan/atau pangkat, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian dari posisi sebagai PNS.


Lewat SE tersebut, pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti kepada PNS. SE juga mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi PNS.

Dalam surat edaran yang sama, MenPAN-RB juga mengimbau agar PNS dan keluarga tidak bepergian ke luar daerah selama hari libur. Bila PNS perlu untuk ke luar kota, maka ada sejumlah ketentuan yang mesti diperhatikan.

"Pegawai ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," ujar MenPAN-RB. Sedangkan jika harus pergi, PNS wajib memerhatikan peta zona risiko penyebaran COVID-19 dan peraturan pemerintah setempat.

Tidak adanya jatah cuti libur Nataru untuk PNS bukan satu-satunya jalan yang ditempuh untuk mengendalikan kasus COVID-19 di Indonesia. Pemerintah baru-baru ini juga menerapkan sejumlah protokol kesehatan ketat seperti wajib rapid test antigen untuk beberapa jenis perjalanan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru