Komnas Perempuan Sebut Gisel Seharusnya Dapat Perlindungan Hukum
Instagram/gisel_la
Selebriti

Gisella Anastasia kini ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. Lantas hal tersebut mendapatkan sorotan dari Komnas Perempuan yang menyebutkan bahwa seharusnya Gisel mendapatkan perlindungan hukum.

WowKeren - Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur viral. Pihak polisi juga membocorkan sosok pria inisial MYD yang beradegan mesra dengan Gisel dalam video syur. Diungkapkan pula bahwa video syur tersebut tak direkam di rumah Gisel melainkan di sebuah hotel di Medan.

Tak ayal, kabar tersebut pun langsung menghebohkan publik. Dan kini kabar ditetapkannya Gisel sebagai tersangka juga mendapatkan sorotan dari Komnas Perempuan.

Siti Aminah Tardi selaku Komisioner Komnas Perempuan menyampaikan tanggapannya soal status Gisel dan pemeran pria dalam video seharusnya menjadi korban bukan tersangka. Ia pun membeberkan beberapa alasan mengapa harus demikian.


"Dalam kasus GA dan MYD, keduanya melakukan hubungan seksual dan merekamnya tidak untuk ditujukan kepentingan industri pornografi atau untuk disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten intim," ujar Siti Aminah seperti dilansir dari Suara.com saat dihubungi, Rabu (30/12).

Selain itu, Siti Aminah juga membeberkan bahwa seharusnya mereka berdua mendapatkan perlindungan hukum. Dan ia menyarankan agar pihak kepolisian segera menangkap para pelaku yang menyebarkan video syur tersebut. Karena para penyebar video itulah yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Seharusnya, kepolisian segera menangkap dan menahan pihak yang menyebarkan video tersebut, karena penyebaran inilah yang menyebabkan konten pribadi dapat diakses oleh publik," jelasnya. "GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten ini yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum," sambungnya lagi.

Sebelumnya, Gisel telah mengaku jika pemeran video syur itu adalah dirinya dan Nobu. Video tersebut dibuat kala keduanya sedang berada di hotel Medan pada tahun 2017. Keduanya akan dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru