Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Peniliti Hukum Beber Beberapa Poin Pada Pasal Ini
Selebriti

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) turut menanggapi soal ditetapkannya Gisella Anastasia sebagai tersangka. Pihaknya pun membeberkan beberapa poin pada pasal pornografi.

WowKeren - Penyanyi Gisella Anastasia alias GA dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus beredarnya video syur di media sosial. Lantas kini kabar tersebut pun mendapatkan sorotan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

ICJR memandang keduanya seharusnya menjadi korban bukan tersangka. Pasalnya mereka berdua sama-sama tidak menghendaki video itu tersebar dan menjadi konsumsi publik.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik," kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati seperti dilansir dari Viva.co.id, Selasa (29/12).

Dijelaskan pula bahwa terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan "membuat" dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. "Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," tambah Maidina.


Pasal 6 UU Pornografi juga menyebut Larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri. Maidina juga menyoroti perdebatan lainnya terkait dengan adanya Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.

Terkait hal tersebut, pembahasan UU Pornografi menjelaskan yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi di ruang publik. Dengan begitu, terdapat aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.

"Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi," ujarnya.

Kendati begitu, Maidina mengingatkan agar penyidik lebih fokus untuk menangkap para pelaku penyebar video syur tersebut. "Polisi harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," imbuhnya.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru