Muhammadiyah Pertanyakan Pemerintah Baru Bubarkan FPI Sekarang
Nasional

Jika alasan pelarangan FPI memang karena tidak memiliki izin atau SKT sudah kadaluwarsa, maka tanpa diumumkan pun, organisasi itu sudah dapat dinyatakan ilegal.

WowKeren - Pemerintah akhirnya menetapkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang. Kegiatan yang dilakukan oleh FPI dianggap bertentangan dengan hukum. FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri ditolak.

Muhammadiyah pun ikut buka suara menanggapi hal ini. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti berharap agar pemerintah bisa adil dalam menyikap keberadaan ormas. Pemerintah diharapkan tidak hanya tegas pada FPI saja

"Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI," kata Mu'ti, Rabu (30/12). "Tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua."

Lebih jauh, ia mempertanyakan mengapa pemerintah baru membubarkan FPI sekarang. Sebab jika alasan pelarangan FPI memang karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis masa berlakunya, maka tanpa diumumkan pun, organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal sejak dulu. Diketahui, polemik perizinan FPI memang sudah lama bergulir sejak pertengahan 2019 lalu.


Dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan alasan utama dibubarkannya FPI adalah karena tidak adanya lagi legal standing atas ormas tersebut.

"Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya," kata Mu'ti. "Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?"

Lebih jauh, Mu'ti mengimbau agar masyarakat tidak menyikapi pembubaran ini secara berlebihan. Ia menekankan jika yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan yang anti Islam.

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan," imbau Mu'ti. "Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan."

Lebih lanjut, semua kegiatan yang terkait pada ormas tersebut tak boleh digelar. Hal ini termasuk penggunaan berbagai macam atribut. Masyarakat diminta untuk melapor ke aparat penegak hukum apabila ada penggunaan simbol dan atribut FPI

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru