Mbah Mijan Sedih Tahu Gisel Ngaku Jadi Wanita dalam Video Syur, Sayangkan Hal Ini
Instagram/mbahmijan
Selebriti

Mbah Mijan turut prihatin dengan kasus video syur yang menimpa Gisella Anastasia. Ia pun mengecam orang yang menyebarkan video pribadi milik Gisel dan pria berinisial MYD.

WowKeren - Nama Gisella Anastasia saat ini memang tengah menjadi perbincangan masyarakat luas terkait dirinya yang terlibat dalam kasus video syur. Banyak yang menghujat Gisel karena kini dirinya sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun tak sedikit pula yang merasa iba dan menyebut Gisel hanyalah korban.

Terkait kasus video syur Gisel, paranormal Mbah Mijan pun ikut angkat bicara. Mbah Mijan mengaku prihatin dengan pengakuan Gisel terkait video syur 19 detik dirinya tersebut. "Terkait pengakuan Gisel tentang video 19 detiknya, Mbah justru sedih," cuit Mbah Mijan di Twitter pribadinya, Selasa (29/12).

Mbah Mijan juga mengecam orang yang telah menyebarkan video syur Gisel tersebut. Padahal di sini Gisel merekam video tersebut untuk koleksi pribadinya.

"Kejamnya jemari penyebar video asusila itu. Padahal video tersebut dibuat untuk dokumen pribadi," katanya lagi.

Lebih lanjut, Mbah Mijan berharap kasus video syur Gisel ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam merekam hubungan intim. "Semoga kita bisa belajar dari kasus ini, uwu-uwu sih monggo saja, tapi rekam jangan!!!" pungkas Mbah Mijan.


Mbah Mijan Sedih Tahu Gisel Ngaku Jadi Wanita dalam Video Syur, Sayangkan Hal Ini

Twitter

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam konferensi persnya jika Gisel dan sosok pria berinisial MYD sudah mengakui bahwa mereka adalah pelaku dalam video syur yang sempat menghebohkan jagad maya tersebut. Bukti forensik pun menyatakan jika Gisel dan MYD memang benar sosok pria dan wanita dalam video syur tersebut.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya.

Atas kasus ini, Gisel dan MYD dijerat pasal pornografi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terancam hukuman penjara paling tinggi 12 tahun penjara. Mereka dinyatakan telah melanggar undang- undang pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 atau pasal 8 undang-undang nomor 44 tentang pornografi.

"Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi," ucap Yusri Yunus. "(Ancaman hukuman) paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara."

(wk/lara)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait