Galih Ginanjar dan Pablo Benua Bebas Bersyarat dari Kasus Video 'Ikan Asin'
Instagram/bangbenua
Selebriti

Galih Ginanjar dan Pablo Benua akhirnya menyusul Rey Utami bebas dari tahanan terkait kasus video 'Ikan Asin'. Galih dan Pablo ternyata mendapatkan kebebasan bersyarat dari pihak berwenang.

WowKeren - Galih Ginanjar dan Pablo Benua ternyata sudah bebas dari penjara sejak Rabu (30/12) kemarin. Keduanya bebas setelah menjalani hukuman atas kasus video 'Ikan Asin' yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

Kebebasan yang mereka terima diketahui secara bersyarat lantaran mendapat asimilasi dan remisi imbas pandemi Covid-19. Menurut keterangan pers dari Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti, kebebasan bersyarat Galih Ginanjar dan Pablo Benua dalam rangka mencegah dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19.

"Galih Ginanjar dan Pablo Benua dikeluarkan dari Rutan Cipinang Jakarta, pada hari Rabu, 30 Desember 2020," tertera dalam rilis.Kamis (31/12) dilansir dari Detik.com.

Galih Ginanjar dan Pablo Benua diminta untuk menjalankan asimilasi di rumah berdasarkan Permenkumham nomor 10 tahun 2020 tentang persyaratan pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana.


"Mulai menjalankan asimilasi di Rumah berdasarkan Permenkumham No 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," masih sesuai keterangan pers.

Galih Ginanjar diketahui telah menjalani penahanan sejak 12 Juli 2019. Galih didakwa dengan perkara Pasal 27 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sesuai putusan hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Galih Ginanjar dikenakan masa hukuman selama 2 tahun 4 bulan di penjara. Galih pun kini mendapat remisi selama 2 bulan 15 hari masa tahanannya.

Sementara itu, Pablo Benua pun turut mendapat remisi selama 2 bulan 15 hari. Ditahan di hari yang sama, Pablo mendapat putusan lewat pasal berlapis berupa Pasal 51 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 94 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi data kependudukan.

Sebelumnya, Rey Utami yang juga menjadi salah satu tersangka juga sudah bebas dari penjara. Rey Utami sudah lebih dulu bebas pada Minggu (8/11) lalu. Ibu satu anak ini bebas karena masa tahannya sudah berakhir.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait