Bikin Gigit Jari! Tjahjo Kumolo Sebut PNS Batal Digaji Minimal Rp9 Juta Gara-Gara Ini
Nasional

MenPAN-RB itu menyatakan kenaikan standar penggajian PNS menjadi minimal Rp9 juta per bulan batal direalisasikan tahun depan. Begini penjelasan Tjahjo selengkapnya.

WowKeren - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sempat membuat heboh publik dengan rencana menaikkan standar pendapatan PNS. Sedianya para abdi negara itu digaji minimal Rp9 juta per bulan dan akan terlaksana mulai 2021 mendatang.

Jelas kebijakan ini disambut pro dan kontra, apalagi di tengah himpitan ekonomi akibat pandemi COVID-19 seperti saat ini. Namun polemik yang terjadi sepertinya tidak perlu diperpanjang karena MenPAN-RB Tjahjo Kumolo memastikan realisasi rencana itu batal terlaksana pada 2021 karena keuangan negara difokuskan untuk menangani wabah.

"Karena adanya pandemi COVID-19, prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial," ujar Tjahjo dalam tayangan video yang diunggah di YouTube KemenPAN-RB, Selasa (29/12). "Maka, peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda."

Kenaikan standar penggajian ini merupakan buntut dari skema penghitungan gaji PNS yang baru. Namun karena batal terlaksana pada 2021 mendatang, Tjahjo pun sempat menyampaikan permohonan maaf.


"Kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021," kata Tjahjo, dikutip dari Republika, Kamis (31/12). Namun demikian, KemenPAN-RB yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan akan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PNS.

Termasuk di antaranya dengan melakukan peningkatan tunjangan kinerja secara bertahap dan menyesuaikan dengan masing-masing instansi. Peningkatan ini pun juga diberlakukan secara merata, baik kepada PNS pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Namun tentu saja pemberian tunjangannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan atas persetujuan DPRD setempat.

Tjahjo pun berharap penundaan peningkatan standar penggajian ini dipahami oleh seluruh PNS. Ia menyebut realisasi rencana tersebut bisa dilakukan secara bertahap setelah pandemi COVID-19 berakhir dan perekonomian sudah kembali seperti sediakala.

Memang sempat muncul wacana perubahan skema penggajian PNS yang belakangan diketahui membuat para abdi negara berhak mengantongi gaji bulanan dalam jumlah minimal Rp9 juta. Rencana ini sontak menjadi pro dan kontra, dengan beberapa pihak menilai dapat melukai hati masyarakat luas khususnya yang terdampak pandemi COVID-19.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait