Bikin dan Perpanjang SIM Batal Gratis? Begini Penjelasan Korlantas Polri
Nasional

Lewat PP 76/2020 yang diteken Presiden Joko Widodo akhir Desember 2020 kemarin muncul isu penerbitan dan perpanjangan SIM akan digratiskan. Korlantas Polri pun memberi penjelasan.

WowKeren - Beberapa waktu lalu sempat beredar informasi Indonesia akan menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur beberapa jenis layanan publik yang bisa diselenggarakan Polri tanpa dipungut biaya alias gratis.

"(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen)," demikian isi Pasal 7 Ayat (1) dalam PP tersebut. Yang kemudian masuk dalam daftar ini termasuk penerbitan dan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan SIM, hingga penerbitan STNK.

Namun kekinian Korlantas Polri memberikan penjelasan perihal penggratisan penerbitan dan perpanjangan SIM tersebut. Kepala Subdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo membenarkan bahwa PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 alias gratis.

Namun ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Kapolri sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan. Tetapi layanan gratis itu ternyata bukan ditujukan untuk pembuatan dan perpanjangan SIM melainkan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).


"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)," ujar Djati, dilansir dari Kompas TV pada Senin (4/1). "Antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)."

Merujuk kutipan beleid yang telah dituliskan sebelumnya, terlihat ada frasa "pertimbangan tertentu" terkait penggratisan biaya layanan publik. Ketentuan ini, imbuh Djati, seperti misalnya penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar seperti kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Terkait pelaksanaan PP ini, disebutkan Djati mulai berlaku sejak sebulan pasca diundangkan. "PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," terang Djati.

Dengan demikian penerbitan dan perpanjangan SIM sejauh ini masih akan berbayar. Sedangkan penerbitan SKCK akan diprioritaskan agar tidak perlu menarik biaya dari masyarakat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru