Jadi Masalah Diduga Pemicu Pembubaran, AD/ART Front Persatuan Islam Malah Mirip dengan FPI
Nasional

Front Persatuan Islam ternyata mengadopsi persis AD/ART FPI. Padahal AD/ART FPI adalah salah satu yang membuat Kemendagri lama menurunkan izin perpanjangan.

WowKeren - Pemerintah mengambil langkah tegas melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) mulai 30 Desember 2020 lalu. Karena itulah eks anggotanya membentuk badan baru bertajuk Front Persatuan Islam yang belakangan terungkap mengadopsi persis AD/ART FPI.

"AD/ART (Front Persatuan Islam) sama dengan Front Pembela Islam kemungkinan," ujar kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, Minggu (3/1). Hal ini disampaikan menyusul deklarasi berdirinya Front Persatuan Islam yang dilakukan tak lama setelah FPI dibubarkan pemerintah.

Padahal sebagai pengingat, perihal AD/ART juga memicu tidak turunnya SKT dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini pernah disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada 2019 lalu.

"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," kata Tito dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, 28 November 2019.


"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad," imbuh mantan Kapolri itu, dilansir dari Detik News, Senin (4/1). "Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya."

Di sisi lain deklarasi Front Persatuan Islam sudah didengar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dan ternyata sang menko mengizinkan pembentukan badan yang digadang-gadang tak akan didaftarkan ke Kemendagri tersebut.

Polri pun ikut menanggapi perihal pembentukan Front Persatuan Islam ini. Dalam pernyataannya, FPI akan tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah, yang memang spesifik melarang untuk pelaksanaan kegiatan dan pemakaian simbol serta atribut Front Pembela Islam.

"Keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, lewat pesan singkat, Kamis (31/12). "Jadi hanya menyangkut FPI saja yang akan ditindak."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru