Mantan Ketua MK Ungkap Pelarangan Aktivitas FPI Salah: Mereka Bukan PKI
Instagram/hamdanzoel
Nasional

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyoroti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang menurutnya tidak bisa dilakukan pemerintah. Ini alasannya.

WowKeren - Pemerintah Indonesia telah membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Bahkan, pihak yang menggunakan atribut FPI dan masih berkumpul melakukan aktivitas di organisasi terlarang itu dapat dikenai sanksi tegas.

Keputusan itu terus menjadi pro dan kontra di kalangan publik. Yang terbaru, Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva ikut menyoroti pembubaran FPI. Ia menilai FPI bukanlah organisasi terlarang layaknya Partai Komunis Indonesia (PKI).

Penilaian Hamdan itu berkaca pada aturan perundang-undangan dan sekaligus pernyataan pemerintah saat menyatakan membubarkan FPI. Dalam aturan tersebut, FPI dibubarkan karena tidak mengurus izin ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Karena itu, Zoelva menyebut keputusan pemerintah membubarkan FPI itu secara de jure karena tidak terdaftar di pemerintahan. Kendati demikian, FPI bukanlah sebuah ormas terlarang.


"Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar," kata Zoelva seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (4/1). "Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan."

Lebih lanjut Zoleva mencontohkan ormas terlarang yang secara nyata diatur dalam undang-undang adalah PKI. Sebagai informasi, PKI merupakan ormas terlarang seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 Pasal 107a KUHPidana.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme merupakan tindak pidana yang dapat dipidana. Situasi itu dinilai berbeda jauh dengan FPI yang hanya tidak mengurus berkas-berkasnya di Kemenkumham. Atas dasar itu, Zoelva menegaskan masyarakat yang mengedarkan konten FPI tidak bisa dipidana.

"Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana," jelas Zoelva. "Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI."

"Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara," sambungnya. "Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait