KPK Ungkap Saksi di Kasus Dugaan Suap Edhy Prabowo Meninggal Dunia
Nasional

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa saksi bernama Deden Deni yang merupakan pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) meninggal pada 31 Desember 2020 lalu.

WowKeren - Kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo masih bergulir. Kekinian, salah seorang saksi dalam kasus tersebut, yakni Deden Deni yang merupakan pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK), dilaporkan meninggal dunia pada akhir tahun 2020 lalu.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri pada Senin (4/1). Deden sendiri sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 7 Desember 2020.

Penyidik KPK kala itu mendalami pengajuan permohonan izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diketahui, PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan kargo yang mendapat izin untuk mengangkut benih lobster ke luar negeri.

Pihak KPK menduga bahwa Edhy menerima sebagian duit pengangkutan melalui perusahaan ini. Adapun PT ACK mematok tarif pengangkutan sebesar Rp 1.800 per ekor.


Uang hasil ekspor tersebut diduga masuk ke rekening pemegang PT ACK, yakni Ahmad Bahtiar dan Amri. Kedua orang tersebut diduga merupakan nominee dari Edhy.

Di sisi lain, Ali Fikri menyatakan bahwa meninggalnya Deden selaku saksi tidak akan mengganggu proses penyidikan Edhy. "Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka," ungkap Ali.

Di sisi lain, KPK hari ini memanggil dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap Edhy. "Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," kata Ali.

Menurut Ali, kedua saksi tersebut adalah seorang karyawan swasta bernama Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta bernama Bambang Sugiarto. Untyas sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada 28 Desember 2020 lalu, sehingga pemanggilannya dijadwalkan ulang pada Senin hari ini.

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), dan Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy. Lalu ada pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Edhy Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru