Pemerintah Berlakukan PSBB Jawa-Bali, Tarif Sewa Gedung Perkantoran Diprediksi Bakal Anjlok
Nasional

Sehubungan dengan akan diberlakukannya kebijakan PSBB Jawa-Bali mulai 11 Januari mendatang, harga sewa untuk gedung perkantoran diprediksi akan semakin anjlok. Berikut penjelasan lengkapnya.

WowKeren - Kasus positif virus Corona di Indonesia hingga kini terus mengalami peningkatan. Pemerintah pun memutuskan untuk menarik rem darurat dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali selama 11-25 Januari mendatang.

Salah satu dampak dari kebijakan ini adalah dialihkannya aktivitas perkantoran ke rumah atau Work From Home (WFH). Pasalnya pemerintah hanya memperbolehkan 25 persen karyawan masuk kantor, dan 75 persen sisanya diharuskan untuk WFH.

Kondisi ini berpengaruh pada kelebihan pasokan di kalangan pengembang. Hal ini sebagaimana dituturkan oleh Senior Associate Director Research Colliers, Ferry Salanto, saat melakukan konferensi virtual pada Rabu (6/1).

"Empat gedung baru di kawasan CBD (Central Busines District) beroperasi secara bersamaan di Q1 2020 menambah stok baru sebesar 212.247 meter persegi. Total pasokan kumulatif 6,87 juta meter persegi atau tumbuh 3,2 persen YoY," jelas Ferry dilansir dari Kumparan pada Kamis (7/1).


Di samping itu, Ferry mengatakan bahwa kebijakan WFH yang banyak diberlakukan sejak tahun lalu membuat gedung perkantoran sepi penyewa. Dalam 6 bulan terakhir, tingkat hunian area perkantoran bahkan mengalami tren penurunan.

Untuk menyiasati situasi tersebut, para pengembang akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga sewa. Mereka rela menurunkan tarif sewa perkantoran hingga 7 persen di area CBD dengan harga sebesar Rp 257.000 per meter persegi setiap bulannya.

Lebih lanjut, Ferry mengatakan bahwa reduksi tingkat hunian diprediksi akan terus turun di tahun 2021. Karena itulah para pengembang kemungkinan besar akan menurunkan harga sewa untuk gedung perkantoran. Meski ini adalah kabar baik untuk calon penyewa, para pengembang berpotensi terus merugi.

Sementara itu, wilayah yang terdampak kebijakan PSBB Jawa-Bali adalah seluruh kawasan DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Semarang raya, Solo raya, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo, Malang raya, Surabaya raya, Kota Denpasar serta Kabupaten Badung.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru