Instruksi Mendagri Soal PSBB Jawa-Bali: Mal Masih Boleh Buka Maksimal Sampai Jam Segini
Nasional

Pemerintah memperkenalkan PSBB di Jawa dan Bali yang berlaku mulai Senin (11/1) besok dengan istilah PPKM. Lebih lanjut ketentuan PPKM diatur di Instruksi Mendagri seperti berikut.

WowKeren - Pemerintah memutuskan melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara serentak di Jawa dan Bali mulai Senin (11/1) pekan depan. Namun PSBB kali ini dilengkapi dengan sedikit modifikasi dan diperkenalkan dengan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Secara prinsip, PSBB dan PPKM memiliki fungsi yang sama, yakni membatasi kegiatan dan mobilitas masyarakat. Kedua kebijakan ini pun bermuara pada satu poin, yakni pengendalian wabah virus Corona yang makin menjadi-jadi beberapa waktu belakangan.

Namun yang membedakan adalah PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan, sedangkan PPKM masuk kewenangan Menteri Dalam Negeri. Dilansir dari Kumparan, PPKM diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang rupanya sudah diterbitkan pada Kamis (7/1) hari ini.


"Instruksi Mendagri sudah diterbitkan dan beberapa gubernur akan memberikan surat edaran," terang Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam diskusi di BNPB. "Yang sudah menerbitkan Bali dan hari ini rencananya DKI."

Dilansir Kumparan, Instruksi Mendagri itu memuat perihal daerah yang bisa melaksanakan PPKM sampai ketentuan yang berlaku selama masa pembatasan tersebut. Dan termasuk salah satu di antaranya adalah pusat perbelanjaan atau mal yang tetap diperkenankan beroperasi namun hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Tentu bukan hanya itu ketentuan PPKM yang dicantumkan di Instruksi Mendagri. Berikut poin-poin selengkapnya:

  1. Work From Home (WFH) 75% dan Work From Office (WFH) 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat
  2. Belajar mengajar secara daring
  3. Sektor kebutuhan pokok tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan kesehatan lebih ketat
  4. Restoran (makan dan minum di tempat 25%), takeaway diizinkan sesuai jam operasional
  5. Pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB
  6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat
  7. Kapasitas tempat ibadah 50% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru