Pemkot Surabaya Keberatan PPKM Jawa-Bali, Ini Jawaban Tegas Satgas COVID-19
Getty Images/Anadolu Agency
Nasional

Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku keberatan akan hal tersebut lantaran wilayahnya sudah mengalami penurunan kasus virus corona (COVID-19) pasca momen libur akhir tahun 2020.

WowKeren - Surabaya Raya termasuk dalam wilayah Jawa Timur yang diminta untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kawasan Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2-2021 mendatang. Namun, Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mengaku keberatan akan hal tersebut lantaran wilayahnya sudah mengalami penurunan kasus virus corona (COVID-19).

"Beberapa hari ini ada penurunan angka kasus, pasca kenaikan angka di momen liburan Natal dan tahun baru (Nataru) beberapa waktu lalu," tutur Whisnu pada Kamis (7/1). "Sementara di wilayah Jawa Timur ada tiga kabupaten kota yang zona merah tidak diterapkan PSBB. Itu tadi yang juga saya proteskan."

Whisnu pun meminta apabila PPKM harus diberlakukan di Jatim, maka sebaiknya diterapkan secara menyeluruh di semua kabupaten/kota. Namun jika peraturan tersebut hanya parsial, tutur Whisnu, maka wilayah yang cenderung membaik beberapa hari ini dikhawatirkan akan banyak pasien dari luar kota yang dilimpahkan.

"Apalagi melihat penanganan kita (Surabaya) baik. Kan kita jadi ketiban sampur," kata Whisnu. "Kita tidak hanya melihat sisi penanganan COVID-19 saja, tetapi ada dampak yang lebih luas lagi."


Lebih lanjut, Whisnu juga mengaku jika boleh mengusulkan ke pemerintah pusat, maka pihaknya akan meminta Surabaya untuk tidak menerapkan PPKM. "Kita juga masih ada waktu untuk mengusulkan hal ini ke pusat. Intinya kita akan berusaha yang terbaik untuk Kota Pahlawan," tegas Whisnu.

Kekinian, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Pusat merespons keberatan Plt Wali Kota Surabaya tersebut. Satgas COVID-19 menegaskan bahwa instruksi yang diterbitkan pemerintah pusat terkait PPKM Jawa-Bali tersebut bersifat wajib.

Menurut Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito, pembatasan kali ini dilakukan untuk mempercepat penanganan pandemi corona. Wiku menyebut bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan aspek ekonomi dan kesehatan.

"Dalam paparan konpers hari ini juga bisa dilihat rasional dibuatnya kebijakan tersebut," terang Wiku pada Kamis (7/1). "Di mana daerah-daerah yang dibatasi kegiatannya merupakan daerah zona merah, kontributor terbesar peningkatan COVID di tingkat nasional serta daerah dengan kasus tertinggi."

Wiku pun meyakini bahwa masyarakat daerah yang mendapat instruksi pembatasan kegiatan tersebut juga bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan yang terjadi. "Karenanya dimohon bagi pihak manapun yang menolak mengikuti kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah karena instruksi ini bersifat wajib," pungkas Wiku.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru