Terungkap Sosok yang Paling Berjasa di Balik Pelaksanaan PSBB Jawa-Bali, Siapa?
Nasional

Pemerintah berencana menerapkan PSBB secara serentak di Jawa dan Bali mulai Senin (11/1) depan. Diperkenalkan dengan nama PPKM, ternyata sosok inilah yang mengusulkan pertama kali.

WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serentak di Jawa dan Bali mulai Senin (11/1) depan. Digelar selama 2 pekan, PSBB ini diberi sedikit modifikasi dan resmi diperkenalkan sebagai pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Kebijakan ini jelas menuai pro dan kontra. Meski demikian, banyak yang berharap PSBB se-Jawa dan Bali ini bisa menjadi kunci untuk mengendalikan pandemi COVID-19 yang bahkan mencetak rekor kasus baru selama 2 hari berturut-turut.

Setidaknya itulah harapan yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ketika pertama kali mengajukan usulan PSBB di Jawa-Bali. Diungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, rupanya Gubernur Anies Baswedan lah yang menghubungi pemerintah pusat agar melakukan koordinasi kebijakan PSBB supaya dilakukan serentak di beberapa daerah.

"Karena pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan," terang Ariza, Kamis (7/1). "Karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta."


Pemprov DKI berharap agar pemerintah pusat memiliki satu kebijakan yang menyamakan regulasi Jakarta dan beberapa daerah lain. "Dan juga pernah saya sampaikan kalau bisa periodisasi PSBB-nya disamakan, tidak hanya Jakarta dan beberapa daerah, tapi juga daerah lain," ujar Ariza, dilansir dari Kompas, Jumat (8/1).

Pemerintah pusat pun menyetujui usulan tersebut dan menyamakan periode pelaksanaan PSBB di Jawa dan Bali. Kebijakan ini menurut Ariza sangat baik karena bisa melakukan pengetatan PSBB bersama.

"Karena memang Pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," pungkas Ariza. Dengan demikian, kebijakan PSBB kemudian dilakukan serentak mulai Senin besok sampai Minggu (25/1).

Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan. Diantaranya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan.

Kendati demikian berbeda dengan PSBB, periode 2 pekan tersebut diperkenalkan sebagai PPKM di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri. Mendagri Tito Karnavian pun sudah menerbitkan edaran resmi terkait pelaksanaan PPKM yang bisa diakses di sini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru