Temuan Komnas HAM Soal Tewasnya 6 Laskar FPI: Polisi Perintahkan Hapus Rekaman Saksi
Nasional

Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, kematian empat anggota laskar FPI pasca bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek termasuk dalam pelanggaran HAM.

WowKeren - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasi kasus tewasnya enam anggota laskar FPI dalam bentrok di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020 lalu. Komnas HAM menyebut dua anggota di antaranya tewas saat bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.

Sedangkan kematian empat anggota lainnya disebut Komnas HAM termasuk dalam pelanggaran HAM. Komnas HAM menilai polisi bersalah karena telah membunuh empat anggota laskar FPI yang diketahui masih hidup saat berada di KM 50 tersebut.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ungkap Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers pada Jumat (8/1). "Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia."

Selain itu, Komnas HAM juga mengungkap fakta bahwa aparat kepolisian sempat memerintahkan saksi yang berada di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek untuk menghapus rekaman insiden tersebut dalam ponsel mereka. "Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone," papar Choirul.


Menurut Choirul, aparat mengaku kepada saksi di lokasi kejadian bahwa insiden yang terjadi saat itu terkait dengan narkoba dan terorisme. "Terdapat penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba. Dan juga terdengar terkait terorisme," ungkap Choirul.

Saksi Komnas HAM mengaku melihat petugas melakukan tindak kekerasan kepada empat anggota laskar FPI yang masih hidup di KM 50. "Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat orang yang masih hidup. Memerintahkan jongkok dan tiarap," tutur Choirul.

Sebagai informasi, polisi sudah melakukan rekonstruksi kejadian pada 14 Desember 2020 lalu. Dalam rekontruksi tersebut, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Namun polisi tidak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan jika ada temuan baru. Adapun terdapat perbedaan keterangan antara polisi dengan pihak FPI terkait insiden ini. Sementara itu, ormas FPI sendiri kini telah dilarang oleh pemerintah Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait