Terungkap Alasan Fadli Zon Dipolisikan Usai Heboh Ketahuan Like Konten Porno
Instagram/fadlizon
Nasional

Ketum Aliansi Pejuang Muda Indonesia, Aby Febryanto Dunggio melaporkan Fadli ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (8/1) kemarin dengan dugaan pelanggaran tindak pidana pornografi di media sosial.

WowKeren - Politikus Gerindra Fadli Zon sempat membuat geger publik setelah akun Twitter-nya kedapatan menyukai konten asusila. Namun yang tak disangka, Fadli kini malah terancam berhadapan dengan hukum Indonesia.

Pasalnya Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia, Aby Febryanto Dunggio, melaporkan Fadli ke polisi akibat kejadian like konten porno tersebut. Lebih jauh dijelaskan oleh Aby, pelaporan itu dilakukan karena Fadli diduga menyebarkan konten porno di Twitter-nya.

"Di situ dengan cara dia like secara nggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," kata Aby, Jumat (8/1). "Posisinya dia akunnya itu akun publik jadi ketahuan apa aja yang di-like sama dia dan orang-orang yang berteman dengan dia pun bakal tahu apa yang di-like."

Apalagi dengan status Fadli sebagai anggota DPR RI seharusnya membuat yang bersangkutan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosialnya. Pelaporan ini tetap Aby lakukan meski ia tahu bahwa Fadli juga sudah mengklarifikasi dan menduga like konten asusila terjadi akibat kelalaian stafnya.


"Kenapa kita laporkan karena Bang Fadli ini anggota Dewan, jadi apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like entah sengaja atau nggak ya semua orang bisa lihat," ujar Aby, dilansir dari Detik News, Sabtu (9/1).

"Yang jadi masalahnya dia sebagai wakil rakyat harus memberikan teladan yang baik kepada generasi muda. Entah itu disengaja atau tidak makanya kita laporkan ke Bareskrim," imbuh Aby. "Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi."

Selain itu, Aby juga menyoroti klarifikasi Fadli yang dinilainya memuat kebohongan. Sebab pada pertengahan 2017 dan 2018 lalu Fadli mengaku mengelola sendiri akun Twitter-nya tanpa bantuan admin.

"Ketika kena masalah ini dia mengatakan Twitter-nya dikelola 4 admin. Makanya kan ada unsur pembohongan publik," pungkas Aby. "Makanya kita laporin di sini supaya bisa jelas."

Laporan itu pun sudah diterima Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021. Fadli dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pornografi/Prostitusi Melalui Media Elektronik/Media Sosial di UU ITE dan Pasal Pornografi di KUHP.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru