Polisi Jelaskan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel: Tak Mungkin Ada Rekonstruksi
Instagram/gisel_la
Selebriti

Mengenai olah TKP kasus video syur yang menjerat Gisella Anastasia sebagai tersangka, polisi menegaskan tidak mungkin ada rekonstruksi di kasus asusila. Ini gantinya.

WowKeren - Gisella Anastasia telah meminta maaf kepada publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur. Ia juga telah memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya dalam kasusnya pada Jumat (9/1) kemarin.

Kini, Polda Metro Jaya akan melanjutkan kasus ini dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video yang juga melibatkan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka. Namun, olah TKP yang dilakukan polisi ini tentunya berbeda dengan rekonstruksi seperti pada kasus-kasus kriminal lainnya.

Biasanya, dalam proses rekonstruksi selalu ada adegan-adegan yang diperagakan oleh tersangka. Polisi menegaskan hal tersebut tidak ada dalam olah TKP kasus asusila.

”Memang olah TKP itu rekonstruksi apa? Beda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dilansir dari Detik, Sabtu (9/1). “Kasus asusila nggak mungkin ada rekonstruksi. Tapi kalau pembunuhan, pasti ada (rekonstruksi).”


Sebagai gantinya, olah TKP dilakukan dengan mengambil dokumentasi di tempat kejadian perkara. Dokumentasi itu selanjutnya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebagai barang bukti.

Olah TKP dalam kasus syur mantan istri Gading Marten itu tetap dilakukan agar menemui titik terang. Hal ini hanya bisa dilakukan jika bukti-bukti yang diperlukan terkumpul, salah satunya melalui dokumentasi.

”Ya kita foto saja untuk menyesuaikan dengan berkas perkara biar itu untuk jadi alat bukti,” jelas Yusri. “Kan kita harus tahu tempatnya di mana biar terang benderang gitu loh. Ini untuk melengkapi berkas perkara yang ada.”

Sebelumnya, Gisel telah menjalani pemeriksaan di kantor kepolisian selama hampir 10 jam. Dalam pemeriksaan itu, ia menjawab 49 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Baik Gisel dan Nobu sendiri tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Namun, mereka tetap wajib lapor. “Bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” pungkas Yusri.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait