Ahli Waris Pekerja Korban Sriwijaya Air Akan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Besarannya
Nasional

Selain itu, anak pekerja juga berhak mendapat beasiswa pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga kuliah untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

WowKeren - Indonesia dilanda kabar duka dengan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1) lalu. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan akan memberi uang santunan kepada pekerja beserta keluarga korban insiden tersebut.

Menurut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif, para pekerja yang sedang bertugas dan menjadi korban kecelakaan pesawat tersebut akan mendapat 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Hal ini merupakan bagian dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

"Apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BP Jamsostek," tutur Krishna dilansir Kontan.co.id pada Senin (11/1). Anak ahli waris pekerja juga berhak mendapat beasiswa pendidikan dari jenjang sekolah dasar hingga kuliah untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.


Sementara itu, pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan juga akan tetap mendapatkan dana jaminan kematian senilai Rp 42 juta. Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang sah. "Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi dua orang anak pekerja," terang Khrisna.

Tak hanya itu, para ahli waris pekerja yang meninggal dalam kecelakaan tersebut otomatis juga akan mendapatkan JHT. Hal tersebut merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

Menurut Khrisna, pihaknya telah melakukan penelusuran melalui Layanan Cepat Tanggap BP Jamsostek. Untuk sementara, mereka telah mendapatkan data para pekerja dari Sriwijaya Air dan NAM Air yang sedang bertugas.

Khrisna pun mengimbau para keluarga atau kolega korban untuk memberikan informasi kepada mereka untuk mengantisipasi temuan korban lainnya yang merupakan pekerja. Keluarga maupun kolega dapat menghubungi mereka melalui layanan Contact Center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter resmi @bpjstkinfo atau langsung mendatangi kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. "Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," pungkas Khrisna.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait