Mulai PSBB Ketat Hari Ini, PKL di Jakarta Wajib Pakai Masker-Sarung   Tangan
Nasional

Adapun aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

WowKeren - DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat mulai Senin (11/1) hari ini. Pemprov DKI pun telah menetapkan sejumlah aturan dalam penerapan PSBB Ketat ini untuk menurunkan angka penularan virus corona (COVID-19).

Salah satu yang diatur adalah kegiatan pedagang kaki lima (PKL) atau lapak jajanan. Adapun aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Dalam masa PSBB Ketat, para PKL wajib beraktivitas di lokasi binaan yang telah ditentukan. "Pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara, serta lokasi tertentu lainnya wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," demikian kutipan Pasal 29 Pergub tersebut.

Adapun perlindungan kesehatan masyarakat yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi edukasi dan protokol pencegahan COVID-19 dan membatasi interaksi fisik antar pengunjung. "Pembatasan interaksi fisik antarpengunjung dilakukan dengan membatasi interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung," demikian bunyi aturan tersebut.


Para PKL juga diharuskan menggunakan masker dan sarung tangan selama berjualan. Lalu mereka juga harus menyediakan hand sanitizer, mematuhi jam operasional usaha, serta menjamin kebersihan area usaha.

Dalam Pasal 30 Pergub tersebut, dituliskan bahwa setiap PKL atau lapak jajanan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut bisa dikenakan sanksi administratid berupa teguran tertulis dan pembubaran kegiatan. Adapun PKL yang melanggar ketentuan di lokasi binaan akan dikenakan sanksi administratif dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, KUKM. Sedangkan PKL yang melanggar ketentuan di lokasi lain akan mendapat sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Di sisi lain, seluruh area di Ibu Kota pun disemprot oleh disinfektan pada Minggu (10/1) kemarin, menjelang penerapan PSBB Ketat. Penyemprotan disinfektan tersebut dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI).

Kepala PMI DKI Jakarta, Rustam Efendi, mengatakan penyemprotan cairan disinfektan ini bukan yang pertama kali. Penyemprotan ini sudah berjalan 9 bulan pasca pandemi COVID-19.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait