PSBB Ketat DKI Jakarta, Bioskop Diizinkan Buka Dengan Syarat Ini
Rawpixel/Teddy Rawpixel
Nasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengizinkan bioskop di ibu kota untuk beroperasi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat. Ini syaratnya.

WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini, Senin (1/11). PSBB ketat selama dua pekan kedepan kembali diberlakukan usai lonjakan kasus virus corona di ibu kota dan Indonesia.

Namun meski PSBB ketat, pemerintah setempat tetap mengizinkan bioskop untuk beroperasi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi.

Bambang menjelaskan persyaratan pembukaan bioskop adalah kapasitas ruangan pemutaran film maksimal 25 persen saja. “Iya, benar (kapasitas bioskop maksimal 25 persen),” ujar Bambang seperti dilansir dari Detik, Senin (11/1).

Sebelumnya kapasitas maksimal bioskop selama PSBB Transisi adalah 50 persen. Namun sejak Pemprov DKI Jakarta kembali menarik rem darurat, maka aturan PSBB semakin diperketat.

Adapun aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021. Surat tersebut ditandangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. Berikut merupakan 12 jenis usaha yang masih boleh dibuka selama PSBB ketat beserta aturannya:

1. Rumah makan/restoran/kafe/bar: kapasitas 25 persen dengan jam operasional 06.00-19.00 WIB. Tidak boleh menampilkan live music. Layanan take away sesuai jam operasional/24 jam.

2. Salon/barbershop: kapasitas 25 persen, jam operasional 09.00-19.00 WIB.

3. Golf/driving range: kapasitas 25 persen, jam operasional 08.00-19.00 WIB.


4. Meeting/seminar/workshop di hotel: kapasitas 25 persen, jam operasional 08.00-19.00 WIB.

5. Kawasan pariwisata (Ancol/TMII, dll): kapasitas 25 persen, jam operasional 05.00-19.00, akses hotel/akomodasi 24 jam.

6. Museum dan galeri: kapasitas 25 persen, jam operasional 08.00-16.00 WIB.

7. Wisata air: kapasitas 25 persen, jam operasional 06.00-19.00 WIB.

8. Pusat kesegaran jasmani: kapasitas 25 persen, jam operasional 06.00-19.00 WIB.

9. Akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan: Maksimal jumlah undangan 30 orang, jam operasional 06.00-19.00 WIB.

10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pernikahan yang sudah memiliki izin: kapasitas 25 persen, jam operasional 06.00-19.00 WIB.

11. Pemutaran film/bioskop: kapasitas 25 persen, pemutaran film terakhir pada jam 19.00 WIB.

12. Bowling, billiard, dan seluncur uang sudah memiliki izin penyelenggaraan: kapasitas 25 persen, jam operasional 11.00-19.00 WIB.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru