Pemerintah Perpanjang Larangan WNA Masuk Indonesia Selama 14 Hari
Nasional

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia sebelumnya memberlakukan larangan masuk untuk warga negara asing (WNA) pada 1-14 Januari 2021, demi menekan angka penularan COVID-19.

WowKeren - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang kebijakan larangan masuk bagi warga negara asing (WNA). Keputusan ini menyusul adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari, namun sebelum itu tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," ungkap Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers pada Senin (11/1). "Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan."

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memberlakukan larangan masuk untuk WNA tersebut pada 1-14 Januari 2021. Menurut Airlangga, penerapan PPKM ini penting lantaran kasus virus corona (COVID-19) terus melonjak pasca libur panjang akhir tahun 2020. Menko Bidang Perekonomian tersebut menilai perlu ada upaya untuk mendisiplinkan mobilitas masyarakat demi menekan laju penyebaran COVID-19.

"Kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi," jelas Airlangga. "Dan tak akan berhasil kalau masyarakat tak jalankan protokol kesehatan."


Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menyatakan terdapat pengecualian bagi sejumlah WNA yang bisa masuk ke Indonesia. Pengecualian tersebut berlaku bagi para pejabat asing setingkat Menteri yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia. Namun demikian, para pejabat tersebut tetap diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan," tutur Retno pada 28 Desember 2020 lalu. "Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat."

Adapun WNA yang terlanjur tiba di Indonesia sebelum pemberlakuan larangan pada 1 Januari 2021 lalu wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama adalah menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia, mereka diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

"Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan," kata Retno. Setelahnya WNA yang bersangkutan kembali menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dan baru diizinkan meneruskan perjalanan apabila terbukti negatif.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru