Siap-Siap! Gelombang 12 Kartu Pra Kerja Bakal Dibuka, Kapan Jadwalnya?
Nasional

PMO Kartu Pra Kerja sudah memastikan Gelombang 12 akan dibuka pada tahun 2021 ini, meski belum ada jadwal dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Ini info selengkapnya.

WowKeren - Kartu Pra Kerja menjadi salah satu program stimulus pemerintah sepanjang 2020 kemarin. Program yang memberikan pelatihan sekaligus insentif terutama untuk korban PHK COVID-19 tersebut diketahui dibuka dalam 11 gelombang.

Dan kekinian beredar informasi soal dibukanya Gelombang 12 Kartu Pra Kerja. Kabar ini pun dibenarkan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Pra Kerja, Louisa Tuhatu.

"Betul sekali, program Kartu Prakerja akan berlanjut di 2021 dengan pembukaan gelombang 12," tutur Louisa pada Sabtu (2/1) lalu. Ia mengaitkan pembukaan Gelombang 12 ini dengan tingginya animo masyarakat terhadap program Kartu Pra Kerja.

Lantas kapan Gelombang 12 Kartu Pra Kerja akan dibuka? Disebutkan Louisa, saat ini perihal jadwal dan mekanisme pendaftaran serta pelaksanaan Kartu Pra Kerja masih dibahas mendetail oleh Komite Cipta Kerja. Louisa pun berjanji akan segera mengumumkan detailnya jika sudah ada keputusan resmi.


"Jadwal pendaftaran dan mekanisme program akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja. Begitu ada keputusan, akan segera kami sampaikan," tegasnya, seperti dilansir dari Kompas, Selasa (12/1).

Namun yang pasti, imbuh Louisa, mereka yang sudah mendaftar di tahun 2020 kemarin tidak bisa kembali mendaftar untuk periode 2021. Hal ini sebelumnya juga sudah pernah ditegaskan oleh Direktur Operasi Kartu Pra Kerja, Hengki Sihombing, pada September 2020 kemarin.

"Ini kan programnya hanya dapat satu kali buat satu peserta. Tahun depan tidak dapat lagi," terang Hengki dalam sebuah diskusi virtual, 25 September 2020. Dengan demikian, yang sudah menerima manfaat Kartu Pra Kerja pada 2020 tidak bisa mengulanginya lagi pada periode berikutnya.

Jadi bagaimana, apakah kalian juga tertarik untuk mengamankan kuota Kartu Pra Kerja? Sebagai informasi, penerima manfaat Kartu Pra Kerja berhak mendapat insentif hingga total Rp3,5 juta, dengan rincian uang bantuan pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei Rp50 ribu untuk 3 kali.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait