Pemprov Bali Tak Akan Sanksi Warganya yang Tolak Vaksin Corona
Nasional

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali memastikan jika pihaknya tak akan memberikan sanksi apapun kepada warganya yang menolak vaksinasi virus corona (COVID-19).

WowKeren - Pemprov Bali melalui Dinas Kesehatan Provinsi memastikan tak akan ada sanksi bagi warga Bali yang menolak vaksinasi virus corona (COVID-19). "Untuk Bali tidak ada sanksi, kita utamakan sosialisasi dan kita harapkan masyarakat melakukan secara sukarela untuk kepentingan bersama," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya, Selasa (12/1).

Suarjaya menuturkan, proses sosialisasi vaksinasi yang dilakukan pemerintah Provinsi Bali akan terus dilakukan hingga vaksinasi sampai pada tahap terakhir. Sosialisasi itu akan melibatkan semua pihak agar masyarakat sadar betapa pentingnya vaksinasi di tengah pandemi COVID-19 yang hingga kini masih terus terjadi.

Selain sosialisasi, sejumlah pejabat publik di Bali akan menjadi kelompok pertama yang akan dilakukan vaksinasi. "Dengan begitu masyarakat kan bisa yakin, bahwa yang menjalankan vaksinasi itu semua kelompok, bahkan pejabat publik saja ikut vaksinasi," jelasnya.


Lebih lanjut, Suarjaya mengatakan jika pihaknya telah membentuk Komite Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) sebagai wadah untuk menampung keluhan usai vaksinasi COVID-19. Meski begitu, dia berharap program vaksinasi ini berjalan lancar tanpa ada kendala. "Sudah dibentuk Komite Daerah Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komda KIPI) namanya, itu tugasnya nanti kalau ada keluhan usai vaksinasi, anggotanya terdiri dari para dokter ahli," terangnya.

Bali sendiri diketahui telah menerima total 51.000 Dosis Vaksin Sinovac yang dikirim melalui Dua tahap. Tahap pertama diterima Bali pada Selasa (5/1) sebanyak 31 ribu dosis melalui jalur darat. Tahap kedua, sebanyak 20 ribu dosis tiba di Bali dikirim melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (8/1).

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menegaskan jika vaksinasi COVID-19 ini bersifat wajib. Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa masyarakat yang menolak disuntik vaksin corona bisa mendapat sanksi pidana berupa denda, penjara, atau bahkan keduanya sekaligus.

Adapun hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru