Hari Pertama PSBB Ketat Jakarta: Volume Kendaraan Bermotor Turun dan Jumlah Pesepeda Naik
Nasional

Hal ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurut Dishub DKI, terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 3,86 persen di hari pertama penerapan PSBB Ketat.

WowKeren - DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat mulai Senin (11/1) kemarin untuk menekan angka penularan virus corona (COVID-19). Pada hari pertama penerapan PSBB Ketat kemarin, volume kendaraan di Ibu Kita diklaim menurun.

Hal ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurut Dishub DKI, terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 3,86 persen di hari pertama penerapan PSBB Ketat.

"Dibandingkan dengan hari yang sama pada minggu lalu Senin, 4 Januari 2021, volume lalu lintas turun 3,86 persen," ungkap Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1). Jumlah transportasi umum meliputi TransJakarta, MRT, LRT, KRL, dan KA Bandara juga mengalami penurunan hingga 6 persen.

"Jumlah penumpang perkotaan turun 6,63 persen, TransJakarta minus 1,88 persen, MRT minus 10,13 persen, LRT 0,92 persen, KRL minus 10,83 persen, KA Bandara minus 40,91 persen," papar Syafrin. Kemudian penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menurun sebsar 38,59 persen.


Menariknya, jumlah pesepeda justru meningkat di hari pertama PSBB Ketat. "Volume pesepeda naik 5,59 persen," terang Syafrin.

Sebagai informasi, jam operasional transportasi publik memang dibatasi di masa PSBB Ketat ini. Per 11 Januari, TransJakarta beroperasi hanya pada pukul 05.00-20.00 WIB. Sedangkan KRL hanya beroperasi mulai pukul 04.00 WIB-22.00 WIB

Di sisi lain, PSBB Ketat ini akan diterapkan di DKI hingga 25 Januari 2021 mendatang. Meski PSBB Ketat diterapkan, pemerintah setempat tetap mengizinkan bioskop untuk beroperasi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi.

Namun, Bambang menjelaskan persyaratan pembukaan bioskop diperketat dengan membatasi kapasitas ruangan pemutaran film maksimal 25 persen saja. "Iya, benar (kapasitas bioskop maksimal 25 persen)," ujar Bambang seperti dilansir dari Detik, Senin (11/1).

Adapun aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021. Surat tersebut ditandangani oleh Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru