Pihak Tio Pakusadewo Kecewa Pengajuan Rehabilitasi Tak Digubris, Bandingkan dengan Kasus 2 Artis ini
Instagram
Selebriti

Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan Narkoba pada Selasa (12/1) kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan pledoi.

WowKeren - Tio Pakusadewo masih menjalani proses hukum terkait kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Pada sidang sebelumnya, Selasa (5/1) lalu, Tio Pakusadewo dituntut pidana selama dua tahun penjara. Disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa aktor bernama asli Irwan Susetyo ini terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Tio kemudian kembali menjalani sidang pada Selasa (12/1) kemarin terkait agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Tio Pakusadewo beserta tim kuasa hukum mengaku keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU pada sidang sebelumnya. Tim kuasa hukum mengajukan pledoi agar kliennya tersebut bisa menjalani rehabilitasi.

Dalam kesempatan itu pula, pihak kuasa hukum Tio, Santrawan menyebutkan bahwa pledoi yang disampaikannya bukan tanpa alasan. Melansir dari laman Liputan6, diketahui bahwa Tio Pakusadewo sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi. Namun, pihak kepolisian justru mengembalikannya ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Santrawan menyebut bahwa kliennya itu sudah mendapat surat rekomendasi rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Mei 2020 lalu. Namun ternyata pihak kepolisian tidak menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut.

"Penyidik tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi rehab dari BNNP," ujar Santrawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1) kemarin. "Makanya dalam pledoi jelas mengajukan rehab kembali."


Surat rekomendasi rehabilitasi tersebut bahkan diberikan langsung oleh kepala BNNP DKI Jakarta, Tagam Sinaga. Santrawan menyayangkan sikap penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya yang tidak menghiraukan surat assessment tersebut.

"Secara jelas dia menyampaikan bahwasanya terhadap klien kami telah diberikan rekomendasi hasil assessment kepada penyidik," tambah Santrawan seperti yang dikutip dari laman DetikHot. "Disayangkan sekali. Terbukti ternyata penyidik Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya sama sekali tidak menindaklanjuti hasil assessment yang diberikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta. Untuk melakukan rehabilitasi medis terhadap klien kami."

Diketahui surat dari BNNP DKI Jakarta tersebut merupakan hasil assessment dari dokter setempat. Sidang tanggapan JPU terkait pledoi tersebut dijadwalkan digelar pada 19 Januari 2021 nanti.

Santrawan yang merasa kecewa akan putusan JPU sebelumnya, lantas membandingkan kasus kliennya dengan artis Reza Artamevia dan Iyut Bing Slamet. Kuasa hukum tak ingin keadilan dipelintir, ia pun meminta media untuk menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba pada kasus Reza dan Iyut.

Diketahui Reza dan Iyut sama-sama pernah terjerat kasus narkoba dua kali. Meski begitu, Reza dan Iyut langsung menjalani proses rehabilitasi tak lama setelah keduanya ditangkap.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru