Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Tes Swab Habib Rizieq Karena Abaikan Hal Ini
Nasional

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa RS Ummi diduga tidak menjalankan tugasnya untuk terus berkoordinasi dan membagikan informasi kepada Satgas COVID-19.

WowKeren - Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, Andi Tatat, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab Habib Rizieq. Diketahui, Habib Rizieq dirawat di RS Ummi kala polemik tes swab-nya terjadi.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pun mengungkapkan alasan penyidik menetapkan Tatat sebagai tersangka dalam kasus ini. Menurut Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Tatat diduga mengabaikan tanggung jawabnya mengelola rumah sakitnya yang merupakan rujukan penanganan virus corona (COVID-19).

"Kan kena dia, penanggung jawab di situ," ungkap Andi pada Selasa (12/1). "Rumah sakit Ummi itu rumah sakit rujukan COVID."

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa RS Ummi diduga tidak menjalankan tugasnya untuk terus berkoordinasi dan membagikan informasi kepada Satuan Tugas (Satgas) COVID-19. "Ada kewajiban yang harus dia (Andi Tatat) laksanakan terhadap gugus tugas. Kalau memang dia tidak mau kerja sama ya jangan jadi rumah sakit rujukan," tegas Andi


Selain Tatat, Habib Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab ini. Menurut Andi, Hanif tak kooperatif terhadap Satgas COVID-19 karena tidak memberikan informasi hasil tes swab Habib Rizieq kala diperlukan.

"Tapi enggak dikasih data, enggak dibuka informasi itu (hasil tes swab) karena kan informasi itu harus masuk ke dalam daftar ke dalam sistem harus dilaporkan di sistem," ungkap Andi. Nah di sistem itu tidak dilaporkan."

Adapun penyidik disebutnya telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara sebelumnya.

Ketiga tersangka ini diketahui dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984 dan disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru