Kemensos Siapkan Santunan Untuk Korban Sriwijaya Air, Capai Rp 15 Juta Per Keluarga
Nasional

Tak hanya memberikan santunan, Kemensos juga mendirikan posko crisis center di Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air.

WowKeren - Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan anggaran santunan keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1) pekan lalu. Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, pihaknya dapat memberikan bantuan sebesar Rp 15 juta per keluarga korban.

"Kita ada anggaran untuk korban, kita bisa bantu Rp 15 juta," ungkap Mensos Risma di Jakarta pada Rabu (13/1). Mantan Wali Kota Surabaya tersebut menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan santunan dari kematian kepada korban bencana.

Oleh sebab itu, santunan tersebut tidak hanya akan diberikan kepada keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air saja. Keluarga korban longsor di Sumedang juga akan mendapat santunan tersebut. "Sudah ada anggaran, ke Sumedang juga kita berikan," tutur Mensos Risma.

Tak hanya memberikan santunan, Kemensos juga mendirikan posko crisis center di Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air. Posko tersebut juga didirikan di Pontianak dan akan digunakan untuk membantu memulihkan kondisi psikologi keluarga korban.


"Jadi kami kemarin membuat yang pertama membantu dari sisi psikologi keluarga," papar Mensos Risma. "Jadi bukan ada di sini saja, tapi juga ada di Pontianak."

Kemensos juga akan memberi bantuan dengan mengumpulkan data-data para korban jika nantinya akan mendapat asuransi. Mensos Risma menyebut pihaknya akan menjadi penghubung.

"Jadi kadang misalkan ada masalah misalkan data kartu keluarga atau apa, kami menjadikan jembatan, bukan jumlah uangnya," pungkas Risma. "Tapi kami menjadi jembatan antara pihak maskapai yang dibutuhkan datanya itu dengan pemerintah daerah. Jadi kalau mereka tidak punya data yang harus dibutuhkan, kami bisa menjadi jembatan penghubung."

Di sisi lain, pihak Sriwijaya Air wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang kepada korban kecelakaan tersebut. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menhub no 77 tahun 2011.

Menurut Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Sriwijaya Air telah diminta untuk mempersiapkan hal-hal terkait ketentuan ganti rugi sesuai Permenhub tersebut. "Saat ini Kemenhub sudah menyampaikan kepada Sriwijaya Air untuk segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan ketentuan ganti kerugian di PM 77 tersebut," terang Adita dilansir detikcom, Selasa (12/1).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait