Kurangi Narasi Pidana, Ini Pesan IDI Terkait Sosialisasi Vaksin Corona
Nasional

Ketua Satgas COVID-19 PB IDI Zubairi Djoerban buka suara terkait ancaman sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak pemberian vaksin COVID-19. Ia pun menyarankan agar sosialisasi vaksinasi corona bersifat 'lebih ramah'.

WowKeren - Ketua Satgas COVID-19 PB IDI Zubairi Djoerban menyarankan sebaiknya pemerintah mengurangi ancaman sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak pemberian vaksin COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Zubairi melalui unggahan akun Twitternya @ProfesorZubairi.

"Baiknya, narasi-narasi hukuman pidana bagi penolak vaksin dikurangi," tulisnya di Twitter. Alih-alih memberikan ancaman pidana, ia menilai sebaiknya pemerintah memberikan sosialisasi dan edukasi.

Dengan begitu, pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap vaksin COVID-19 bertambah, sehingga mengurangi aksi penolakan vaksin COVID-19 tersebut. "Buatlah sosialisasi yang kreatif dan edukatif. Saya rasa, mereka punya niat sama untuk atasi pandemi ini. Ajak diskusi. Jika sosialisasi maksimal, bisa jadi jumlah penolak vaksin akan berkurang. Ikhtiar," imbuhnya.


Kritik mengenai ancaman pidana bagi penolak vaksin COVID-19 sendiri pernah disampaikan oleh Zubairi. Menurutnya, warga atau pasien boleh memilih untuk disuntik vaksin atau tidak setelah diberikan penjelasan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Dengan kata lain program vaksinasi harus dengan persetujuan warga atau pasien. "Biasanya di kedokteran ada istilah konfidensialitas dan konsen. Konsen artinya setelah diberi penjelasan, maka pasien boleh memilih, mau disuntik atau tidak, mau disuntik atau tidak mau obat ini atau tidak," katanya belum lama ini.

Sebelumnya, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa masyarakat yang menolak disuntik vaksin corona bisa mendapat sanksi pidana berupa denda, penjara, atau bahkan keduanya sekaligus. Adapun hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta. Namun, hukum pidana ini akan menjadi sarana terakhir jika penegakan hukum lain tak berfungsi.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait