DKPP Copot Ketua KPU Arief Budiman, Ternyata Masih Terkait Sosok Ini
Twitter/BNPB_Indonesia
Nasional

Dalam sidang putusannya Rabu (13/1) hari ini, DKPP memutuskan mencopot Ketua KPU Arief Budiman yang seharusnya masih menjabat sampai 2022 mendatang. Ini alasannya.

WowKeren - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara mengejutkan memutuskan mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pada Rabu (13/1). DKPP menilai Arief sudah melakukan pelanggaran kode etik.

"Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU RI," tutur Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1).

"Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini," imbuh Muhammad, dikutip dari Kumparan.

Tentu menjadi pertanyaan besar mengapa Arief tiba-tiba dicopot dari posisinya sebagai Ketua KPU. Usut punya usut, putusan Arief ini rupanya imbas dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting.

Sebagai pengingat, Evi diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisioner oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 18 Maret. Putusan itu kemudian digugat oleh Evi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan akhirnya dimenangkannya.


Dan rupanya, Arief, pada kesempatan itu, disebut mendampingi Evi mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta. Pengadu dalam perkara bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020 ini adalah Jupri.

Tak hanya itu, Jupri juga menyoroti soal penerbitan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. Lewat surat itu, Arief memang mengaktifkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU.

"Sikap tersebut menurut Pengadu sangat disayangkan karena selain tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, patut diduga bahwa tindakan Ketua KPU RI hanya disebabkan oleh rasa galau dan kekhawatiran saja," ungkap Jupri dalam sidang sebelumnya. "Sehingga mengabaikan asas kepastian hukum dan kepentingan umum."

Jupri pun membeberkan sejumlah undang-undang yang dilanggar Arief terkait penerbitan surat. Namun Arief sudah membantah seluruh dalil yang disampaikan Jupri. Arief mengaku mendampingi Evi ke PTUN Jakarta hanya dalam rangka memberi dukungan moril sebagai rekan komisioner KPU selama beberapa tahun.

"Teradu datang hanya untuk memberikan dukungan moril dan sebagai rasa simpati dan empati kepada yang bersangkutan," tegas Arief. "Dan tidak ada sedikitpun maksud dari Teradu untuk menyalahgunakan tugas, jabatan dan kewenangan Teradu dengan kehadiran Teradu di Pengadilan TUN Jakarta."

Arief pun memastikan surat yang diterbitkannya pada 18 Agustus 2020 bukan untuk mengaktifkan kembali Evi di KPU. Evi kembali menjadi Komisioner KPU berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2020 yang mencbaut Keppres 34/P/2020 tertanggal 11 Agustus 2020.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait