Pihak Jane Shalimar Salahkan KUA Karena Pernikahan Tak Diakui Negara, Beber Sederet Keteledoran
Instagram/janeshalimar_1
Selebriti

Baru-baru ini beredar kabar pernikahan Jane Shalimar dan Arsya pada 20 Februari 2020 tidak tercatat di KUA Karawang. Padahal Jane hendak menggugat cerai Arsya.

WowKeren - Pernikahan Jane Shalimar dan Arsya Wijaya saat ini sedang berada di ujung tanduk perceraian. Jane bahkan diketahui hendak menggugat cerai setelah ditalak tiga kali oleh sang suami.

Namun baru-baru ini terungkap bahwa pernikahan Jane dengan Arsya tidak tercatat di KUA Teluk Jambe Timur, Karawang. Alhasil pernikahan Jane dan Arsya yang digelar pada 20 Februari 2020 itu belum resmi secara negara. Namun kini pihak Jane keberatan dengan persyaratan dari pihak KUA Karawang.

"Kalau hari ini kami sangat keberatan dan dirugikan oleh tindakan dari KUA," kata kuasa hukum Jane, Ramdhan Alamsyah saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan pada Selasa (12/1) seperti dilansir dari KapanLagi. "KUA tidak boleh cuci tangan dalam tindakan ini, seolah menjadi permasalahan dari klien kami dengan Cecep (Arsya)."

Kemudian ada juga informasi yang beredar soal Arsya yang masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status masih menikahi istri lamanya. Namun saat diminta melengkapi persyaratan pernikahan, Arsya justru menarik beberapa berkas dari KUA.

"Dapat info dari KUA, mereka menyatakan ada penarikan berkas yang dilakukan oleh Mister Cecep terkait akan mengubah status pernikahan di KTP," sambung Ramdhan Alamsyah. "Kenapa tidak diubah, karena katanya Mister Cecep KTP-nya sudah digunting. Nah ini yang merugikan klien kami."


Ramdhan lalu mempertanyakan ketersediaan pihak KUA untuk hadir di pernikahan Jane dan Arsya yang saat itu belum melengkapi persyaratan nikah. Ia juga mempertanyakan soal dokumen negara yang ditandatangani Jane dan Arsya karena berkaitan dengan buku nikah yang tak bisa dikeluarkan karena kurangnya persyaratan yaitu KTP Arsya.

"Kalau memang tidak lengkap (berkas pernikahan) kenapa orang KUA datang ke nikahan Jane. Jane sudah menandatangani dokumen negara. Bukan buku nikahnya, tapi administrasinya itu," ujar Ramdhan.

"Setiap lembaran itu ada nomor registrasi, nah itu emang nomor yang sama dengan buku nikahnya," sambung Ramdhan. "Kenapa dalam aktanya sudah dilakukan secara resmi tapi tidak mau mengeluarkan buku nikahnya dengan alasan KTP?"

Ramdhan menilai ada keteledoran atas hal ini dari pihak KUA dalam mengurus pernikahan Jane dan Arsya. Tentu pihak Jane meminta pertanggungjawaban KUA Karawang dalam kasus kali ini.

"Ini yang saya katakan keteledoran dari KUA, dan KUA harus bertanggung jawab dan jangan cuci tangan," pungkas Ramdhan.

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel