Tak Hanya Ibu Hamil, Anak Usia Dini Juga Dapat BLT Rp 3 Juta Dari Pemerintah
Getty Images/Wokephoto17
Nasional

Nantinya, bantuan tersebut akan disalurkan dalam empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan tunai tersebut akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara).

WowKeren - Pemerintah memberikan bantuan ke sejumlah kelompok masyarakat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan tersebut merupakan rangkaian bantuan pemerintah demi menekan dampak pandemi virus corona (COVID-19).

Salah satu penerima bantuan PKH ini adalah anak usia dini berusia 0-6 tahun. Besaran bantuan yang akan diberikan kepada anak usia dini mencapai Rp 3 juta per tahun. Jumlah tersebut sama dengan bantuan untuk ibu hamil yang juga mencapai Rp 3 juta per tahun.

Nantinya, bantuan tersebut akan disalurkan dalam empat tahap, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan tunai tersebut akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) yang meliputi BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.


Selain anak usia dini dan ibu hamil, bantuan tunai ini juga akan diberikan kepada penyandang disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta per tahun. Kemudian masyarakat lanjut usia 70 tahun ke atas akan mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun.

Selain itu, anak usia sekolah juga akan mendapatkan bantuan melalui PKH. Untuk siswa SD dan sederajat, bantuan yang akan diterima mencapai Rp 900 ribu per tahun. Kemudian untuk siswa SMP dan sederajat, mencapai Rp 1,5 juta per tahun. Lalu untuk siswa SMA dan sederajat, bantuan mencapai Rp 2 juta per tahun.

Adapun pemberian bantuan langsung tunai (BLT) PKH ini memiliki sejumlah ketentuan. Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia maupun disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal penerima 4 orang dalam satu keluarga. Dengan demikian, total BLT PKH 2021 yang dapat diterima dalam satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun.

Kemudian jika dalam satu keluarga ada banyak anak yang memiliki kategori usia berbeda, maka anak usia dini lah yang didahulukan. Berikut sejumlah ketentuan lain terkait pembatasan bantuan ini:

  1. Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
  2. Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 anak di dalam keluarga PKH
  3. Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
  4. Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  5. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  6. Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga
  7. PKH Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru