Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Bentrok Polisi-FPI Ke Jokowi, Ini Fakta-Faktanya
Nasional

Temui Presiden Jokowi, Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi bentrokan antara polisi dan FPI yang menewaskan 6 orang. Terungkap, ini fakta dan hasil penyelidikan.

WowKeren - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan hasil investigasi bentrokan antara polisi dan FPI yang menewaskan 6 laskar FPI pada Kamis (14/1) pagi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

”Saya ingin menyampaikan informasi bahwa Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi tadi jam 10 telah menerima semua komisioner Komnas HAM,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Kamis (14/1). “Yang terdiri dari tujuh orang.”

”Saya mendampingi Bapak Presiden bersama Bapak Mensesneg,” sambungnya. “Kehadiran Komnas HAM ini adalah menyampaikan secara langsung tentang hasil investigasi tewasnya enam laskar yang mengawal Muhammad Rizieq Shihab.”

Komnas HAM sendiri menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan ada sejumlah indikasi yang harus terpenuhi saat sebuah peristiwa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

”Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat,” jelas Taufan dalam konferensi pers bersama Mahfud MD. “Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu. Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indicator.”

”Ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain,” sambungnya. “Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan.”

Dari hasil penyelidikan, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus tersebut dibawa ke peradilan pidana. “Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing,” pungkas Taufan.

Berikut merupakan poin-poin hasil investigasi Komnas HAM terkait bentrokan antara polisi dan laskar FPI:

Pokok peristiwa:


1. Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS.

2. Terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian.

3. Bahwa terdapat 6 (enam) orang yang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

- Insiden sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan 2 (dua) orang Laskar FPI substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api.

- Sedangkan, terkait peristiwa Km 50 ke atas terhadap empat orang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara, yang kemudian juga ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari Peristiwa Pelanggaran HAM; Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawful killing terhadap ke 4 anggota Laskar FPI.

Rekomendasi:

1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua Mobil Avanza hitam B 1759 PWI dan Avanza silver B 1278 KGD.

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait