Sudah Diberi Surat Panggilan, Nindy Ayunda Bakal Diperiksa Hari Senin Terkait Kasus Hukum Suami
Instagram/nindyparasadyharsono
Selebriti

Polisi sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nindy Ayunda terkait kasus narkoba dan kepemilikan senjata api suaminya. nindy pun rencananya akan menjalani pemeriksaan hari senin mendatang.

WowKeren - Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono alias APH harus berurusan dengan hukum karena teseret kasus narkoba dan kepemilikan senjata api. Polisi pun dipastikan akan Nindy Ayunda terkait kasus narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal sang suami.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradoba Siregar. Kompol Ronaldo mengungkap bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Nindy untuk diperiksa sebagai saksi.

"Jadi tadi kami sudah (kirim surat) panggilan Nindy Ayunda untuk diperiksa sebagai saksi, atas kasus APH, suaminya," kata Ronaldo Maradona Siregar saat dihubungi melalui sambungan telepon, dilansir dari Suara.com pada Sabtu (16/1).

Ronaldo menjelaskan bahwa Nindy akan diperiksa sebagai saksi karena suaminya yang diamakan petugas satuan reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediaman mereka. "Karena APH ditangkap di rumahnya, jadi kami panggil yang bersangkutan (Nindy Ayunda) untuk dimintai ambil keterangannya," ucap Ronaldo Maradona Siregar menerangkan.


Saat dihubungi secara terpisah, Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Purnama Oktora mengatakan, Nindy Ayunda akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (18/1) mendatang. "Rencananya Senin depan, Nindy Ayunda menjalani pemeriksaan," ujar Arif Purnama Oktora.

Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan 7 Januari 2021. Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas di antaranya yaitu, satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka APH akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait