Gisella Anastasia Tegar Bolak-balik Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Video Syur: Masih Bisa Pulang
Instagram/gisel_la
Selebriti

Gisella Anastasia masih tetap terlihat kuat dan tegar meski harus menjalani rangkaian pemeriksaan terkait kasus video syur. Gisella bahkan masih bisa bersyukur karena hal ini.

WowKeren - Gisella Anastasia hingga saat ini masih harus berurusan dengan pihak yang berwajib terkait kasus video syur. Gisel harus menjalani sejumlah pemeriksaan usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Meski begitu, mantan istri Gading Marten itu selalu tampak ceria dan tegar menghadapi masalahnya.

Gisella Anastasia bahkan masih bisa mengucapkan rasa syukur lantaran masih diperbolehkan pulang ke rumah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik. Karenanya, ibu satu anak ini mengaku ikhlas meski harus bolak-balik menjalani wajib lapor di gedung Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Nggak (capek) lah, kan habis ini masih bisa pulang, bisa main sama anak, nggak apa-apalah," ujar Gisella Anastasia ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/1) dilansir dari Suara.com.


Wajib lapor yang dilakukan oleh ibu satu anak itu merupakan syarat lantaran Gisella Anastasia tak ditahan setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga setiap Senin dan Kamis, kekasih Wijaya Saputra alias Wijin itu harus datang ke Polda Metro Jaya.

Salah satu pemain dalam film "Cek Toko Sebelah itu juga menekankan hal ini sama sekali tak mengganggu jadwal pekerjaannya. "Nggak (berpengaruh) sih. Kurang lebih memang daerahnya di sekitar sini. Jadi memang biasa wara-wiri sekitar sini juga. Jadi masih sangat bisa diatur, bersyukur sekali," ujar Gisella Anastasia.

Seperti diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019. Video itu, diakui Gisella Anastasia direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Keduanya dijerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara. Resmi menjadi tersangka, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes telah menyampaikan permintaan maaf secara terpisah.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait