Harap Tenang, Rumah Rusak Akibat Banjir Kalsel Bakal Dapat Bantuan Dari Pemerintah Hingga Rp 50 Juta
Nasional

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan memberikan bantuan uang kepada warga korban banjir besar di Kalimantan Selatan, yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.

WowKeren - Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus memberi bantuan kepada warga terdampak bencana. Termasuk warga yang rumahnya rusak akibat banjir besar di Kalimantan Selatan.

Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan besaran dana stimulan yang akan diberikan ke warga berbeda-beda, tergantung dari tingkat kerusakan rumah. Rumah dengan kerusakan berat mendapatkan Rp 50 juta, rumah rusak sedang Rp 25 juta, dan rumah rusak ringan Rp 10 juta.

“Kami sesuai arahan dari Bapak Presiden akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang mengalami kerusakan rumah, baik itu rusak berat, rusak sedang maupun rusak ringan,” jelas Doni dalam keterangan resmi BNPB, Senin (18/1). Ia pun meminta agar masing-masing pemda untuk segera mendata rumah warga yang rusak.


Hal ini dilakukan agar warga bisa segera bangkit. "Nanti mohon pemerintah provinsi bersama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pendataan tentang rumah-rumah yang mengalami kerusakan,” jelasnya.

Selain itu, Doni Monardo menginstruksikan dibentuknya satgas yang dipimpin gubernur untuk mempersiapkan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Hal tersebut perlu segera dilakukan bersama seluruh komponen pusat yang ada di daerah dan unsur terkait, dengan melibatkan TNI/Polri, BPBD dan dinas-dinas di daerah. “Sehingga pada saat proses pendataan bisa akurat by name by address dan setelah itu kita mungkin sudah bisa memulai untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan 15 orang dari sejumlah lokasi telah meninggal dunia akibat banjir Kalsel. Tak hanya itu, sebanyak 10 Kabupaten/Kota terdampak banjir Kalsel.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait