Tepat Sepekan PPKM, Ini Salah Satu Dampaknya Untuk Ibu Kota
Nasional

Hari ini menandai seminggu sejak PPKM di kawasan Jawa-Bali diberlakukan. Lantas, seperti apa dampaknya untuk ibu kota DKI Jakarta? Simak penjelasan lengkapnya berikut.

WowKeren - Seminggu telah berlalu sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kawasan Jawa-Bali diterapkan. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan salah satu dampak dari kebijakan tersebut di wilayah ibu kota.

Dilansir dari CNNIndonesia, Syafrin Liputo selaku Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan bahwa PPKM mempengaruhi volume lalu lintas kendaraan bermotor. Jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya, angka lalu lintas minggu pertama PPKM mengalami penurunan hingga 4,32 persen.

Kendati demikian, situasi sebaliknya terjadi pada volume lalu lintas sepeda. "(Sementara untuk) volume lalu lintas sepeda mengalami peningkatan sebesar 4,01 persen," ujar Syafrin pada Senin (18/1).

Berdasarkan laporan yang dihimpun Dishub DKI, jumlah penumpang angkutan umum harian mengalami penurunan hingga 3,52 persen dengan rata-rata 724.560 penumpang per hari. Jumlah ini tercatat lebih rendah jika dibandingkan dengan enam hari masa PSBB transisi yang mencapai 751.560 penumpang setiap harinya.


Selain itu, Dishub Jakarta juga mencatat penurunan yang signifikan pada jumlah penumpang harian angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) selama PPKM yakni 4.469 penumpang per hari. Angka ini menandai penurunan hingga 25,86 persen jika dibandingkan dengan masa PSBB transisi yang mencatat 6.028 penumpang per hari.

Berbanding terbalik dengan penurunan volume lalu lintas, jumlah pelanggaran terhadap kapasitas angkut justru meningkat di pekan pertama PPKM dengan jumlah 100 pelanggaran. Angka ini hampir dua kali lipat lebih banyak jika dibandingkan dengan 57 pelanggaran yang ditemui Dishub di masa PSBB transisi.

Di samping itu, Dishub juga menemukan 569 pelanggaran saat melakukan operasi yustisi terkait peraturan protokol kesehatan. "Dari 569 pelanggaran, Pemprov DKI menerima denda Rp 2,3 juta," pungkasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan adanya pelanggaran di masa PPKM. Laporan tersebut bisa disalurkan melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) atau melalui website Pemprov DKI Jakarta.

(wk/eval)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru